Petitum Permohonan |
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Penyitaan atas barang bukti dari Penguasaan Pemohon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan atau huruf c dan atau huruf d dan atau huruf e Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b dan atau huruf c Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a dan atau huruf b UU RI no.18 Tahun 2013 tentang Pencegahab dan Pemberantasan Perusakan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Penyitaan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Penyitaan atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyelidikan/penyidikan terhadap perintah penyelidikan/penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
- PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|