Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2024/PN Jmr DWI CAESAR OCTAVIANUS, S.H. SUKMAWAN HADIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-753/M.5.12.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa SUKMAWAN HADIYANTO pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Poskamling Jalan Puger, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar jam 10.00 Wib bertempat di Poskamling Kec Gumuk mas saat itu Terdakwa betemu dengan lelaki TANTO (DPO) dan kemudian TANTO menanyakan apakah Terdakwa bisa mencarikan sabu, dan Terdakwa mengatakan bahwa bisa mencarikan sabu seharga Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per gram namun TANTO menawar seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dana akan ambil 2 (dua) gram, kemudian Terdakwa menghubungi AGUS melalui whatsapp dan memberitahu kalau ada yang mau beli sabu dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram namun AGUS mengatakan bahwa kalau mau minimal ambil 5 (lima) gram;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 Terdakwa bertemu dengan TANTO dan mengatakan kalau ingin membeli sabu dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram minimal harus membeli 5 (lima) gram dan TANTO menyanggupinya dengan menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya pada pukul 12.00 WIB Terdakwa berangkat ke Surabaya untuk menemui AGUS (DPO), sesampainya di Jalan Rajawali Surabaya, Terdakwa bertemu dengan AGUS di depan sebuah warung dan Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dari TANTO kepada AGUS dan AGUS menyerahkan satu buah plastik diduga berisi sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung kembali ke Jember;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB saat Terdakwa sedang berada di Poskamling Jalan Puger, Kec. Gumukmas, Kab. Jember, kemudian diamankan oleh Saksi TRIPOMO NUGRAHADI dan Saksi BERLIYANDI Y.P. (keduanya anggota Polres Jember) dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,1 (empat koma satu) gram, 1 (satu) buah handphone merk Invinix + Simcard 0822647173353 dan uang Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00869/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,267 gram milik Terdakwa SUKMAWAN HADIYANTO adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa SUKMAWAN HADIYANTO pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Poskamling Jalan Puger, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar jam 10.00 Wib bertempat di Poskamling Kec Gumuk mas saat itu Terdakwa betemu dengan lelaki TANTO dan kemudian TANTO menanyakan apakah Terdakwa bisa mencarikan sabu, dan Terdakwa mengatakan bahwa bisa mencarikan sabu seharga Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per gram namun TANTO menawar seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dana akan ambil 2 (dua) gram, kemudian Terdakwa menghubungi AGUS melalui whatsapp dan memberitahu kalau ada yang mau beli sabu dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram namun AGUS mengatakan bahwa kalau mau minimal ambil 5 (lima) gram;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 Terdakwa bertemu dengan TANTO dan mengatakan kalau ingin membeli sabu dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram minimal harus membeli 5 (lima) gram dan TANTO menyanggupinya dengan menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya pada pukul 12.00 WIB Terdakwa berangkat ke Surabaya untuk menemui AGUS, sesampainya di Jalan Rajawali Surabaya, Terdakwa bertemu dengan AGUS di depan sebuah warung dan Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dari TANTO kepada AGUS dan AGUS menyerahkan satu buah plastik diduga berisi sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung kembali ke Jember;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB saat Terdakwa sedang berada di Poskamling Jalan Puger, Kec. Gumukmas, Kab. Jember, kemudian diamankan oleh Saksi TRIPOMO NUGRAHADI dan Saksi BERLIYANDI Y.P. (keduanya anggota Polres Jember) dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,1 (empat koma satu) gram, 1 (satu) buah handphone merk Invinix + Simcard 0822647173353 dan uang Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00869/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,267 gram milik Terdakwa SUKMAWAN HADIYANTO adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya