| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 109/Pdt.Bth/2016/PN Jmr | ABDUL MUKTI | 1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq DEPARTEMEN KEUANGAN RI, CQ KPKNL Jember 2.PT. BANK PRIMA MASTER, Cabang Jember 3.PENIKA CAHYA HADANTA 4.NURUL LAILI YUSUY |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Agu. 2016 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
| Nomor Perkara | 109/Pdt.Bth/2016/PN Jmr | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Agu. 2016 | ||||||||||
| Nomor Surat | 109/Pdt.Bth/2016/PN Jmr | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI Menangguhkan Pelaksanaan eksekusi Pengosongan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember No 16 / EX.Gr/2016 /PN.Jr berupa Sebidang tanah rumah SHM No. 1867 Propinsi jawa Timur, Kabupaten Jember, Kecamatan Puger, Desa Kasian Timur, Seluas 1220 M-2 Yang diuraikan dalam surat ukur No. 33 /19941, Tgl 28 – 6 – 1994 yang dikeluarkan oleh Turut tergugat sampai adanya perkara a quo mempunyai keutusan yang kekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pelawan yang baik. 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Sebidang tanah rumah SHM No. 1867 Propinsi jawa Timur, Kabupaten Jember, Kecamatan Puger, Desa Kasian Timur, Seluas 1220 M-2 Yang diuraikan dalam surat ukur No. 33 /19941, Tgl 28 – 6 – 1994 yang dikeluarkan oleh Turut atas barang jaminan yang akan dilelang tersebut adalah sebagian Milik Pelawan yang tidak pernah dijaminkan kepada Terlawan II. Tanpa persetujuan jumlah tanggungan kreditnya pada Pelawan. 4. Menyatakan sebagai hukum Bahwa Terlawan Telah Melakukan Perbuatan Melawan hukum Karena melelang Barang Jaminan milik Pelawan . Tanpa persetujuan Pelawan. 5. Menyatakan sebagai hukum Risalah Lelang No No. 0199/2016 Tanggal 26 April 2016. adalah cacat hukum karena tanpa seijin Pelawan dan ada konpirasi yang penuh rekayasa, kecurngan yang sistematis dan Masif. Sehingga dimenangkan oleh Terlawan III selaku Pimpinan Terlawan II. Oleh karena itu Risalah Lelang No No. 0199/2016 harus dibatalkan. 6. Menetapkan Bahwa Perjajian Kredit antara Terlawan III dan Terlawan II adalah tidak sah.dan tidak mengikat Pelawan. 7. Menghukum Terlawan I, II, III untuk membatalkan Eksekusi Lelang yang tercatat dalam Risalah Lelang No No. 0199/2016 Tanggal 26 April 2016. tersebut hingga Perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 8. Menyatakan Surat-surat tanah atas tanah sengketa yang terbit tanpa seijin Pelawan adalah tidak syah. 9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar beaya perkara yang timbul karena perkara ini. 10. Menghukum Turut Serta Terlawan untuk tunduk pada putusan perkara ini.
Atau apa bila Pengadilan Berpandangan lain mohon agar perkara ini diputus yang seadil-adilnya terima kasih. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
