Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.Bth/2016/PN Jmr ABDUL MUKTI 1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq DEPARTEMEN KEUANGAN RI, CQ KPKNL Jember
2.PT. BANK PRIMA MASTER, Cabang Jember
3.PENIKA CAHYA HADANTA
4.NURUL LAILI YUSUY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 109/Pdt.Bth/2016/PN Jmr
Tanggal Surat Kamis, 18 Agu. 2016
Nomor Surat 109/Pdt.Bth/2016/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1ABDUL MUKTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDI WANTORO, SH.ABDUL MUKTI
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq DEPARTEMEN KEUANGAN RI, CQ KPKNL Jember
2PT. BANK PRIMA MASTER, Cabang Jember
3PENIKA CAHYA HADANTA
4NURUL LAILI YUSUY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

      DALAM PROVISI

     Menangguhkan Pelaksanaan eksekusi Pengosongan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember No 16 / EX.Gr/2016 /PN.Jr  berupa   Sebidang tanah rumah  SHM No. 1867 Propinsi jawa Timur, Kabupaten  Jember,  Kecamatan Puger, Desa Kasian Timur,  Seluas  1220 M-2  Yang diuraikan dalam surat ukur  No. 33 /19941, Tgl 28 – 6 – 1994  yang dikeluarkan oleh Turut  tergugat sampai  adanya perkara a  quo mempunyai keutusan yang  kekuatan hukum tetap.

 

      DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Perlawanan   Pelawan  untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa  Pelawan adalah pelawan yang baik.

3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Sebidang tanah rumah  SHM No. 1867 Propinsi jawa Timur, Kabupaten  Jember,  Kecamatan Puger, Desa Kasian Timur,  Seluas  1220 M-2  Yang diuraikan dalam surat ukur  No. 33 /19941, Tgl 28 – 6 – 1994  yang dikeluarkan oleh Turut    atas barang jaminan yang akan dilelang tersebut adalah sebagian Milik Pelawan yang tidak pernah dijaminkan kepada Terlawan  II. Tanpa persetujuan jumlah  tanggungan kreditnya pada  Pelawan.

4. Menyatakan  sebagai  hukum  Bahwa Terlawan  Telah Melakukan Perbuatan Melawan hukum Karena  melelang  Barang Jaminan  milik Pelawan . Tanpa persetujuan  Pelawan.

5. Menyatakan sebagai hukum Risalah Lelang No No. 0199/2016 Tanggal  26 April 2016. adalah cacat hukum  karena  tanpa seijin Pelawan dan ada konpirasi yang  penuh rekayasa,  kecurngan yang sistematis dan Masif. Sehingga dimenangkan oleh  Terlawan III selaku Pimpinan  Terlawan II. Oleh karena itu Risalah Lelang No No. 0199/2016 harus dibatalkan.

6. Menetapkan  Bahwa  Perjajian Kredit antara Terlawan III dan Terlawan  II adalah tidak sah.dan tidak mengikat   Pelawan.

7. Menghukum Terlawan I, II, III   untuk membatalkan Eksekusi Lelang yang tercatat dalam Risalah Lelang No No. 0199/2016 Tanggal  26 April 2016.  tersebut hingga Perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

8. Menyatakan Surat-surat  tanah atas tanah sengketa  yang  terbit  tanpa  seijin    Pelawan  adalah tidak  syah.

9. Menghukum  Para Terlawan  untuk membayar  beaya perkara yang timbul  karena perkara ini.

10. Menghukum  Turut Serta Terlawan untuk tunduk pada putusan perkara ini.

 

Atau apa bila Pengadilan Berpandangan lain mohon agar  perkara ini diputus yang seadil-adilnya terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak