Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/PID.S/2015/PN Jmr | EKO TJAHYONO,SH.MH. | SIGIT SUNARTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2/PID.S/2015/PN Jmr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Apr. 2015 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-154/0.5.12/Ep.1/04/2015 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa pada hari Minggu bulan Januari 2015 sekitar jam 08.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di rumah H Sirojul Munir Dsn Krajan Desa Kertosari Kec. Pakusari, Kab Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember , mengambil sesuatu barang berupa ayam jago, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi H Sirojul Munir dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah pergi ke rumah H Sirojul Munir dengan jalan kaki kemudian terdakwa masuk kedalam rumah H Sirojul munir tersebut dan mengambil ayam jantan dan setelah ayam tersebut berada dalam penguasan terdakwa, selanjutnya terdakwa meminta tolong menjualkan ayam tersebut kepada saksi Khoriul Anwar untuk biaya berobat ke rumah sakit, selanjutnya ayam tersebut oleh saksi Khoirul Anwar dijual kepada Samhadi dan ketika ayam tersebut berada pada saksi Samhadi telah diketahui oleh Moh Iqbal, kalau ayam jantan tersebut adalah milik H Sirojul Munir yang dipeliharanya sejak kecil dan telah hilang Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi H. Sirojul Munir mengalami kerugian Rp. 750.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |