Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Jmr LUKMAN HAKIM PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat 6/Pdt.G.S/2024/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1LUKMAN HAKIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jefrizal Martha DisaLUKMAN HAKIM
Tergugat
NoNama
1PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.997.440,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa penggugat adalah debitur yang harus dilindungi undang-undang ;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Pemberitahuan Penyelesaian Hutang (SPPH) No. CNAF/REM-JBR/CNAF/XI/2023/020  tertanggal 20 November 2023 adalah tidak sah dan/atau Batal Demi Hukum ;
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE / Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melakukan perampasan terhadap Objek Sengketa ;
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Objek Sengketa merupakan Hak Milik dari Penggugat ;
  6. Menghukum tergugat atau siapa saja yang menguasai atau mendapatkan hak daripada Objek Sengketa, untuk menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan baik, bilamana perlu menggunakan alat keamanan Negara atau Polisi;
  7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa untuk setiap hari keterlambatan menjalankan isi putusan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  8. Menyatakan sebagai hukum bahwa surat - surat yang terbit tanpa seijin dari penggugat adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum ;
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Objek sengketa yang diletakkan Pengadilan Negeri Jember ;
  10. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak