Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MARGARETHA TRININGRUM J., SH | ASMORIYANTO | 2 | MARGARETHA TRININGRUM J., SH | RUDI HARTONO | 3 | MARGARETHA TRININGRUM J., SH | RIRIN | 4 | MARGARETHA TRININGRUM J., SH | SIDIN | 5 | MARGARETHA TRININGRUM J., SH | ALMA alias BU TUM | 6 | MARGARETHA TRININGRUM J., SH | ABDUL KAFI alias PAK MISBA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | P. MARHAM | 2 | FATHOR RAZI | 3 | FATHUR RAHMAN, SH, Notaris dan PPAT yang berkedudukan di Jember | 4 | ENI SILFI | 5 | ABBAS SAID BAUZIR, SH, Notaris dan PPAT yang berkedudukan di Jember | 6 | UMI SILVI ASTUTI | 7 | ACH. BUNARTO | 8 | AIMAN WAHIDIN, SH.MKn, Notaris dan PPAT yang berkedudukan di Jember | 9 | SITI SAHRIYA | 10 | MUKHTAR LUTFI | 11 | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG JEMBER | 12 | Kementerian Keuangan RI cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negera Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER | 13 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cq. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBER |
|
Petitum |
1. Mengabulkan gugatan bantahan PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan PEMBANTAH I, PEMBANTAH II dan PEMBANTAH III sebagai ahli waris almarhum LUKMAN alias P. MARHAM ;
3. Menyatakan sah obyek sengketa adalah milik PEMBANTAH I, PEMBANTAH II dan PEMBANTAH III ;
4. Menyatakan PARA TERBANTAH telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) ;
5. Menyatakan batal dan/atau batal demi hukum Akta Notaris Nomor : 24/2015 tertanggal 24 Februari 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan TERBANTAH III yang berisi tentang kuasa menjual obyek sengketa karena cacat hukum dan/atau melanggar peraturan perundang–undangan/peraturan hukum yang berlaku tentang syarat sahnya suatu perikatan ;
6. Menghukum TERBANTAH III untuk menarik/mencoret/menghapus Akta Notaris Nomor : 24/2015 tertanggal 24 Februari 2015 yang berisi tentang kuasa menjual dari minuta/daftar buku/register yang dipergunakan untuk itu ;
7. Menyatakan batal dan/atau batal demi hukum Akta Notaris Nomor : 178/2015 tertanggal 24 Juni 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan TERBANTAH V yang berisi tentang jual beli obyek sengketa karena cacat hukum dan/atau melanggar peraturan perundang–undangan/peraturan hukum yang berlaku tentang syarat sahnya suatu perikatan ;
8. Menghukum TERBANTAH V untuk menarik/mencoret/menghapus Akta Notaris Nomor : 178/2015 tertanggal 24 Juni 2015 yang berisi tentang jual beli obyek sengketa dari minuta/daftar buku/register yang dipergunakan untuk itu ;
9. Menyatakan batal dan/atau batal demi hukum Akta Notaris Nomor : 77/2017 tertanggal 20 April 2017 yang dibuat dihadapan dan oleh TERBANTAH III yang berisi tentang jual beli obyek sengketa karena cacat hukum dan/atau melanggar peraturan perundang–undangan/peraturan hukum yang berlaku tentang syarat sahnya suatu perikatan ;
10. Menghukum TERBANTAH III untuk menarik/mencoret/menghapus Akta Notaris Nomor : 77/2017 tertanggal 20 April 2017 yang berisi tentang jual beli obyek sengketa dari minuta/daftar buku/register yang dipergunakan untuk itu ;
11. Menyatakan batal dan/atau batal demi hukum Akta Notaris Nomor : 138/2018 tertanggal 30 Juli 2018 yang dibuat dihadapan dan oleh TERBANTAH VIII yang berisi tentang jual beli obyek sengketa karena cacat hukum dan/atau melanggar peraturan perundang–undangan yang berlaku dan/atau melanggar peraturan hukum tentang syarat sahnya perikatan ;
12. Menghukum TERBANTAH VIII untuk menarik/mencoret/menghapus Akta Notaris Nomor : 138/2018 tertanggal 30 Juli 2018 yang berisi tentang jual beli obyek sengketa dari minuta/daftar buku/register yang dipergunakan untuk itu ;
13. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta batal dan/atau batal demi hukum peletakan hak tanggungan terhadap obyek sengketa oleh TERBANTAH XI karena telah menerima jaminan kredit yang perolehannya cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta tidak benar ;
14. Menyatakan lelang yang dilakukan oleh TERBANTAH XII tertanggal 24 Agustus 2021 dengan berdasar pada Risalah Lelang Nomor : 370/48/2021 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
15. Menyatakan batal demi hukum Risalah Lelang Nomor : 370/48/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang dibuat oleh TERBANTAH XII ;
16. Menyatakan Penetapan Eksekusi yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 01/Pdt.Eks.Gr/2022/PN.Jmr tidak dapat dilaksanakan karena obyek sengketa adalah sah milik PEMBANTAH I, PEMBANTAH II dan PEMBANTAH III ;
17. Menghukum TERBANTAH X untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 44 Desa Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur kepada PEMBANTAH I, PEMBANTAH II dan PEMBANTAH III untuk kemudian diserahkan kepada TERBANTAH XIII untuk dilakukan perubahan ;
18. Menghukum TERBANTAH XIII tunduk dan patuh atas putusan perkara ini dan mengembalikan serta menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 44 Desa Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur atas nama P. MARHAM seperti semula ;
19. Menghukum PEMBANTAH IV, PEMBANTAH V dan PEMBANTAH VI tunduk dan patuh atas putusan perkara ini ;
20. Menghukum TERBANTAH I, TERBANTAH II, TERBANTAH IV, TERBANTAH VI TERBANTAH VII, TERBANTAH IX dan TERBANTAH X tunduk dan patuh atas putusan perkara ini ;
21. Menetapkan sebelum adanya keputusan hukum yang tetap dalam perkara ini, obyek sengketa berada dalam penguasaan PEMBANTAH I, PEMBANTAH II dan PEMBANTAH III ;
22. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad) ;
23. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;
24. Menghukum PARA TERBANTAH untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
|