Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit yang di buat antara Penggugat dan Para Tergugat berupa Fasilitas Pinjaman Nomor SPK : 0270/PK/II/2023 Pada hari Senin, 27 Februari 2023;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji atau melakukan wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat oleh karenanya untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sejumlah, Rp.131.783.673,30,- (seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah tiga puluh) dengan rincian sebagai berikut:
Pokok = Rp.67.917.283,59
Bunga = Rp.61.111.389,71
Denda = Rp. 2.755.000,00+
Total Kewajiban = Rp.131.783.673,30
Secara tunai, kontan, seketika dan tanpa di cicil kepada Penggugat ;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan atau beserta bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No.4995, tanggal 14 Januari 2004, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 12.34.72.02.03029, tanggal surat ukur 12 November 2011, Surat Ukur No.00135/Kebonsari/2003, Luas 85m2, terletak di : Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, Nama Pemegang Hak: ILHAM RACHMAT HIDAYAT (TERGUGAT);
6. Menghukum apabila Tergugat tidak membayar secara tunai, kontan dan seketika hutang Tergugat kepada Penggugat maka sebidang tanah dan atau beserta bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No.4995, tanggal 14 Januari 2004, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 12.34.72.02.03029, tanggal surat ukur 12 November 2011, Surat Ukur No.00135/Kebonsari/2003, Luas 85m2, terletak di : Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, Nama Pemegang Hak: ILHAM RACHMAT HIDAYAT (TERGUGAT) akan di jual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Jember dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang dan ganti rugi kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang di timbulkannya;
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|