Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2024/PN Jmr ENDAH PUSPITORINI, S.H. MOH.FAHRUR ROZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 173/Pid.B/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-848/M.5.12.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

                Kesatu

 

 

--------  Bahwa terdakwa MOH. FAHRUR ROZI , pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 07.15 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 , bertempat di Jalan Umum di samping rumah saksi NOVI SOETARYANTI yang beralamatkan di Dusun Krajan RT.002 RW.011 Desa Tanggul wetan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, telah mengambil barang baik yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara menggunakan kunci palsu, yang dilakukan terdakwa degan cara sebagai berikut :  --------------------------------------

 

Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika suami saksi NOVI SOETARYANTI selesai menjemput anaknya dari sekolah dan memarkir sepeda motor milik saksi NOVI SOETARYANTI di pinggir jalan di samping rumahnya,  kemudian tidak berapa lama kemudian saksi NOVI SOETARYANTI mendengar ada orang berteriak – teriak Maliiingggg……Maliiiiiingggg, mendengar teriakan gaduh tersebut selanjutnya saksi NOVI SOETARYANTI bergegas keluar untuk melihat situasi namun justru saksi NOVI SOETARYANTI kaget karena yang diambil oleh terdakwa adalah sepeda motor miliknya yang terparkir ;

 

Bahwa, saksi NOVI SOETARYANTI melihat terdakwa membawa pergi sepeda motor miliknya tersebut sejauh kurang lebih 2 (dua) meter dari tempat parkir semula sebelum berhasil diamankan oleh warga, dan terdakwa diketahui menggunakan kunci palsu berbentuk T untuk merusak lubang kuncinya hingga terdakwa dapat menyalakan mesin dan berusaha membawa pergi namun usaha terdakwa tersebut tidak berhasil karena dicegah oleh warga sekitar termasuk salah satunya oleh saksi HERI PURNOMO dan saksi KADARULLAH ;

 

Bahwa, sepeda motor milik saksi NOVI SOETARYANTO tersebut adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Type Beat warna hitam Tahun 2018 No.Pol P – 5876 – GD No.Ka MH1JM2124JK136314 No.Sin JM21E2116420, dan atas perbuatan terdakwa tersebut, berakibat saksi NOVI SOETARYANTI mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) Ke – 5  KUHP.

   

 

 

A  T  A  U

 

                Kedua

 

 

 

--------  Bahwa terdakwa MOH. FAHRUR ROZI , pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 07.15 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 , bertempat di Jalan Umum di samping rumah saksi NOVI SOETARYANTI yang beralamatkan di Dusun Krajan RT.002 RW.011 Desa Tanggul wetan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, telah melakukan perbuata percobaan mengambil barang baik yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara menggunakan kunci palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------

 

Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika suami saksi NOVI SOETARYANTI selesai menjemput anaknya dari sekolah dan memarkir sepeda motor milik saksi NOVI SOETARYANTI di pinggir jalan di samping rumahnya,  kemudian tidak berapa lama kemudian saksi NOVI SOETARYANTI mendengar ada orang berteriak – teriak Maliiingggg……Maliiiiiingggg, mendengar teriakan gaduh tersebut selanjutnya saksi NOVI SOETARYANTI bergegas keluar untuk melihat situasi namun justru saksi NOVI SOETARYANTI kaget karena yang diambil oleh terdakwa adalah sepeda motor miliknya yang terparkir ;

 

Bahwa, saksi NOVI SOETARYANTI melihat terdakwa membawa pergi sepeda motor miliknya tersebut sejauh kurang lebih 2 (dua) meter dari tempat parkir semula sebelum berhasil diamankan oleh warga, dan terdakwa diketahui menggunakan kunci palsu berbentuk T untuk merusak lubang kuncinya hingga terdakwa dapat menyalakan mesin dan berusaha membawa pergi namun usaha terdakwa tersebut tidak berhasil karena dicegah oleh warga sekitar termasuk salah satunya oleh saksi HERI PURNOMO dan saksi KADARULLAH ;

 

Bahwa, sepeda motor milik saksi NOVI SOETARYANTO tersebut adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Type Beat warna hitam Tahun 2018 No.Pol P – 5876 – GD No.Ka MH1JM2124JK136314 No.Sin JM21E2116420, dan atas perbuatan terdakwa tersebut, berakibat saksi NOVI SOETARYANTI mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) Ke – 5  Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya