Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama LULUK WIDYASTUTI adalah wali dari anak yang belum dewasa bernama :
CHALISTA ZALZABILA, lahir di Jember, pada tanggal 11 Maret 2014 ( umur 10 Tahun). Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3509-LT-14052014-0131, tanggal 16 Mei 2014, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember;
untuk keperluan mengurus administrasi menjual/menjaminkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1712 atas nama Pemohon LULUK WIDYASTUTI;
- Membebankan biaya dari perkara ini kepada Pemohon;
|