Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Jmr SAHIT polres jember Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Jmr
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1SAHIT
Termohon
NoNama
1polres jember
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun yang mejadi dasar dan alasan-alasan diajukannya permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN :
  1. Tindakan upaya paksa seperti Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahananan yang dilakukan melanggar Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kepala Kepolisan RI pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan Hak Asasi Manusia dan perampasan Kemerdekaan seseorang. Oleh karena itu praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukuk ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka dalam pemeriksaan penyidikan. Disamping itu praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan (Vide: pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan dan Penahananan agar lebih mengedepankan azas dan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka;
  2. Bahwa, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tangga 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan memutus keabsahan “penetapan sebagai tersangka”;

Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat maka sudah tidak diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap;

  1. Bahwa, sebagaimana diketahui dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 10 menyatakan : “ Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, antara lain tentang :
  • “Sah atau Tidaknya suatu penangkapan dan atau Penahananan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka”;
  1. Bahwa, selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam pasal 77 KUHAP diantaranya adalah : “ Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
    1. “Sah atau tidaknya penangkapan, Penahananan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan”;
    2. “Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”;
  2. Bahwa, dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagai diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tangga 28 April 2015, sering teradi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi sesorang sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan Penahananan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan. Sehingga dapat meminimalisir terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum;
  3. TIDAK CUKUP BUKTI PERMULAAN DALAM MENETAPKAN SAHIT (PEMOHON) SEBAGAI TERSANGKA :
  4. Bahwa, SAHIT (Pemohon) telah disangka melakukan tindak pidana Perncurian Ternak, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, ke-5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/01/I/2025/JATIM/RESJEMBER/SPKT Polsek Jelbuk tanggal 07 Januari 2025;
  5. Bahwa, Penetapan Tersangka kepada SAHIT berdasrkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/01/I/Jember/2025/Reskrim tentang Pengalihan Status Saksi Menjadi Tersangka tertanggal 09 Januari 2025 harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka;

Penetapan tersangka kepada SAHIT, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya. Dan berdasarkan pasal I angka 14 KUHAP, Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana ;

  1. Bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP yang disebut alat bukti adalah :
  1. Keterangan saksi;
  2. Keterangan ahli;
  3. Surat;
  4. Petunjuk;
  5. Keterangan terdakwa;
  6. Bahwa, merujuk pada Pasal 17 berserta penjelasannya, tidak ada ketentuan yang eksplisit menyebutkan apa saja bukti permulaan yang cukup, namun kemudian Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor:21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 ngka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP adalah sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP”;  

 

  1. Bahwa, berasarkan ketentuan hukum Penetapan status Tersangka kepada Pemohon SAHIT berdasarkan Pasal I angka 14 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, haruslah berdasarkan minimal dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka;

FAKTA-FAKTA HUKUM :

  1. Bahwa, sesuai Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/01/I/Jember/2025/Reskrim tentang Pengalihan Status Saksi Menjadi Tersangka tertanggal 09 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pidana Umum POLRES JEMBER, menyatakan bahwa SAHIT dialihkan dari status Saksi menjadi status Tersangka (bukti : Pemohon – 1);

 

  1. Bahwa, didalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/01/I/Jember/2025/Reskrim tertanggal 09 Januari 2025 tersebut Penetapan SAHIT sebagai Tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP-B/01/I/2025/JATIM/RESJEMBER/SPK Polsek Jelbuk tanggal 07 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik/021/I/2025/Reskrim tanggal 07 Januari 2025;
  2. Bahwa, sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, SAHIT tidak pernah mendapatkan panggilan dari Termohon, sebagai tindakan Penyelidikan, untuk didengar keterangannya sebagai saksi atau calon tersangka, sebagai transparansi dan perlindungan hak asasi sesorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberii keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan kesewenang-wenangan oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup, akan tetapi secara formal sesuai Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/01/I/Jember/2025/Reskrim tertanggal 09 Januari 2025 SAHIT langsung dialihkan dari saksi dan ditetapkan sebagai Tersangka, padahal SAHIT tidak pernah diperiksa sebagai saksi;
  3. Bahwa, berdasarkan  Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor : 6 Tahun  2019 tentang Penyidikan Tidak Pidana dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, yang menyatakan :
  4. “Kegiatan penyidikan tindak pidana terdiri atas :
    1. Penyelidikan ; …….. dst ;

Berdasarkan ketentuan PERKAP KAPOLRI Nomor : 6 Tahun  2019 tersebut, seharusnya terhadap SAHIT dilakukan pemeriksaan penyelidikan sebagai saksi terlebih dahulu untuk  untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidak dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur oleh Pasal 1 angka 5 KUHAP, akan tetapi SAHIT tidak pernah diperiksa sebagai saksi (Penyelidikan). Dengan dilanggarnya  ketentuan PERKAP KAPOLRI Nomor : 6 Tahun  2019 oleh Termohon maka Penetapan Tersangka terhadap SAHIT telah cacat hukum;

  1. Bahwa, lebih-lebih mencermati Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/01/I/Jember/2025/Reskrim tertanggal 09 Januari 2025 tersebut :
  1. Hanya didasarkan pada keterangan saksi-saksi saja dan diperkuat oleh barang bukti berupa hewan ternak “kambing”, dan berdasarkan  Pasal 184 ayat (1) KUHAP, berapapun jumlah saksi hanya dinilai sebagai satu alat bukti yaitu bukti “Keterangan Saksi”;
  2. Untuk barang bukti kambing bukan sebagai alat bukti melainkan sebagai sumber atau penguat alat bukti;

Barang bukti berupa ternak “kambing” sangat sulit untuk dilihat ciri-cirinya (spesifikasinya) karena semua binatang/kambing adalah sama ciri-cirinya, apalagi sudah dipelihara selama 15 bulan (1 tahun 3 bulan) sudah tentu banyak perubahan / perkembangan sebagai binatang yang hidup. Lain halnya jika barang bukti tidak bergerak seperti sepeda motor ada STNK dan BPKB atau barang elektronik ada catatan Nomor Seri Pembuatannya yang tidak berkembang atau berubah. Sehingga barang bukti kambing tidak dapat dipastikan kebenarannya setelah dipelihara selama 15 bulan (1 tahun 3 bulan) lamanya.

Apalagi SAHIT benar-benat telah menolak disangka mencuri kambing dan tidak mengenal kambing sebagai barang buktinya. Oleh karenanya sudah layak jika barang bukti kambing yang dinyatakan hilang dicuri ditolak kebenarannya atau setidak-tidaknya ditolak sebagai barang bukti;

  1. Pada Surat Ketetapan tersebut dalam uraian tindak pidana pencurian ternak yang disangkakan kepada SAHIT tidak disebutkan tanggal kejadiannya (tempos delicti), yang hanya diperkirakan pada Bulan Oktober 2023 oleh Pelapor, sedangkan Pelapor sendiri pada waktu kejadian tidak mengajukan Pelaporan Resmi kepada pihak Kepolisian, dengan demikian menjadi fakta hukum, Apakah benar pada Bulan Okktober 2023 telah terjadi pencurian ternak milik Pelapor? yang jarak waktu kejadian dengan pelaporan dalam rentang waktu 15 bulan (1 tahun 3 bulan);
  2. Bahwa, dari pemeriksaan SAHIT sebagai Tersangka sesuai Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) pada tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 20.30 WIB (Bukti Pemohon - 2), setelah ditanggap pada tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB, pada prinsipnya SAHIT memberikan keterangan menyangkal dan tidak mengakui perbuatan  terhadap tuduhan :
  3. Mencuri ternak kambing milik Pak Faiq alias Babun ;
  4. Menyuruh memelihara kambing kepada Pak. Ida alias Juki;
  5. Menyuruh menjual kambing kepada Junaidi seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
  6. Bahwa, penetapan Tersangka kepada SAHIT hanya didasarkan pada Keterangan saksi JUKI alias Pak IDA dan Keterangan saksi BABUN alais Pak. FAIQ saja, dan tidak kedapatan SAHIT tertangkap tangan atau barang bukti kambing tidak ditemukan/kedapatan di kandang SAHIT, maka sangat diragukan dan tidak meyakinkan dari keterangan kedua saksi tersebut bahwa telah terjadi pencurian kambing di Bulan Oktober 2023 dan tidak benar kambing tersebut adalah barang buktinya karena telah lampau waktu kejadian pencurian yang dinyatakannya;
  7. Bahwa, dari fakta-fakta hukum yang diuaraikan diatas, Pemohon dalam melakukan Penetapan Tersangka terhadap SAHIT sesuai Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/01/I/Jember/2025/Reskrim tertanggal 09 Januari 2025 nyata-nyata tidak memenuhi syarat menentukan Bukti Permulaan Yang Cukup berdasarkan pada dan telah melanggar ketentuan hukum, yaitu :
  8. Pasal 184 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP);
  9. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor:21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;
  10. Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor : 6 Tahun  2019 tentang Penyidikan Tidak Pidana dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a;
  11. Pasal 66 ayat (3)  Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor : 12 Tahun 2009 ditentukan bahwa Pejabat yang berwenang untuk menandatangani surat penetapan seseorang berstatus sebagai tersangka serendah-rendahnya, pada  huruf d. adalah Kepala Satuan Reskrim pada tingkat Polres. Akan tetapi Surat Penetapan Tersangka terhadap SAHIT ditandatangani oleh Kepala Unit Pidana Umum Polres Jember bukan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Jember;
  12. Bahwa, oleh karena Termohon nyata-nyata tidak memenuhi syarat Bukti Permulaan Yang Cukup berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dan telah melanggar beberapa ketentuan hukum tersebut diatas, maka sudah sepatutnya Penetapan Tersangka terhadap SAHIT sesuai Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/01/I/Jember/2025/Reskrim tertanggal 09 Januari 2025 sudah sepatutnya dinyatakan Tidak Sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya Penetapan Tersangka a-quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Bahwa, dengan dinyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka terhadap SAHIT sesuai Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/01/I/Jember/2025/Reskrim tertanggal 09 Januari 2025 maka sudah sepatutnya menurut hukum Penyidikan Perkara Pidana terhadap SAHIT sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/01/I/2025/JATIM/RESJEMBER/SPK Polsek Jelbuk tanggal 07 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik/021/I/2025/Reskrim tanggal 07 Januari 2025 kepada SAHIT dinyatakan dihentikan;
  2. PENANGKAPAN SAHIT TIDAK SAH KARENA TIDAK MENUNJUKKAN SURAT TUGAS DAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN :
  3. Bahwa, berdasarkan Pasal 17 KUHAP menyatakan Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang didiuga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
  4. Bahwa, asar dari penangkapan adalah berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tentang bukti permulan yang cukup telah diuraikan dalam angka Romawi II diatas, dan tidak diuraikan lagi disini akan tetapi secara mutatis mutandis mohon dianggap telah diuraikan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam uraian penjelasan Penangkapan terhadap SAHIT yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum berlaku;
  5. Bahwa, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprint-Kap/01/I/2025/Reskrim tertanggal 11 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pidana Umum POLRES Jember (Temohon) telah dilakukan Penangkapan terhadap diri SAHIT pada tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB (Bukti Pemohon - 3). Terhadap penangkapan tersebut seharusnya didasarkan pada Bukti Permulaan Yang Cukup yang telah dibahas/dikupas dalam Angka Romawi II diatas sehingga menurut hemat kami sudah cukup diterangkan dalam pembahasan diatas yang sudah tentu akan dijadikan dasar alasan Tindakan Penangkapan oleh Kepala Kepolsian Resor Jember (Termohon) bahwa sesuai dengan Pasal 16 dan Pasal 17 KUHAP tindakan Penangkapan terhadap SAHIT telah Tidak Sah karena tidak didasarkan pada Bukti Permulaan Yang Cukup;
  6. Bahwa, lebih lanjut dalam pembahasan Sah atau Tidaknya Penangkapan (upaya paksa) oleh Termohon akan kami jelaskan khususnya terhadap Prosedur dan Proses Penangkapan kepada diri SAHIT oleh Kepala Kepolisian Resor Jember (Termohon), berdasarkan KUHAP dan Peraturan Kepala Polisi Nomor : 12 Tahun 2009;

FAKTA-FAKTA HUKUM :

  1. Bahwa, berdasarkan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Kepala Polisi Nomor : 12 Tahun 2009 (PERKAP No.12/2009) ditentukan Setiap tindakan penangkapan wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang sah dan dikeluarkan oleh atasan penyidik yang berwenang, :

Dan Pasal 77 PERKAP No.12/2009, bahwa  dalam hal melakukan penangkapan, setiap petugas wajib untuk:

  1. Memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
  2. Menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
  3. Memberitahukan alasan penangkapan;
  4. Menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
  5. Menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
  6. Senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap;
  7. Memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP;
  8. Bahwa, dalam kenyataannya ketika dilakukan penangkapan terhadap diri SAHIT petugas kepolisian (Termohon) tidak menunjukkan Surat Tugas dan Tidak Mununjukkan Surat Perintah Penangkapan melainkan hanya memberitahukan kepada SAHIT dan membawanya untuk hadir di POLSEK Jelbuk untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan Laporan dari SAHIT tentang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (pencemaran nama baik) sebagaimana Laporan/Pengaduan Kepolisian Nomor : LM/49/XII/2024/POLRESJEMBER/POLSEKJELBUK/RESKRIM tanggal 09 Desember 2024 yang diajukan SAHIT (Bukti Pemohon – 4);

Bahwa, sudah jelas dan nyata Termohon ketika melakukan Penangkapan kepada SAHIT, tidak memberitahukan sedang melakukan penangkapan kepada SAHIT dan tidak menujukkan Surat Tugas serta Surat Perintah Penangkapan, dengan demikian Termohon jelas-jelas melanggar Pasal 70 ayat (2) dan Pasal 77 Peraturan Kepala Polisi Nomor : 12 Tahun 2009;

  1. Bahwa, penangkapan terhadap SAHIT bukan merupakan tindakan Tertangkap Tangan, karenanya berdasarkan Pasal 72 PERKAP No.12/2009, Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut :

a. Tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar;

b. Tersangka diperkirakan akan melarikan diri;

c. Tersangka diperkirakan akan mengulangi perbuatannya;

d. Tersangka diperkirakan akan menghilangkan barang bukti;

e. Tersangka diperkirakan mempersulit penyidikan;

Berdasarkan ketentuan hukum diatas sebelum dilakukan penangkapan terhada SAHIT sudah seharusnya dilakuan penyelidikan terlebih dahulu dengan cara memanggil SAHIT sebagai saksi untuk dimintai keterangannya utnuk menentukan ada tidaknya peristiwa pidana dan menentukan tersangkanya. Akan tetapi faktanya SAHIT langsung ditangkap begitu saja a dibawa ke Kantor POLSEJ Jelbuk dengan dalih untuk pemeriksaan Laporan SAHIT tentang pencemaran nama baik yang dalam proses penyelidikan;

  1. Bahwa, setelah berada di POLSEK Jelbuk seketika itu sekira pukul 20.30 WIB SAHIT langsung dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka (Bukti Pemohon - 2), artinya bahwa SAHIT ketika ditangkap sudah dalam status Tersangka, dalam hal mana SAHIT tidak tahu dan melakukan tindak pencurian yang dipersangkakan kepadanya;

Bahwa, sudah jelas dan nyata Termohon dalam melakukan penangkapan terhadap SAHIT benar-benar telah melanggar Hak-hak Asasi SAHIT, melanggar Hak-hak Kemerdekaan SAHIT dan melanggar Hak-hak Perlindungan Hukum SAHIT, sesuai azas hukum Equality Before The Law;

 

  1. Bahwa, oleh karena Kepala Kepolisian Resor Jember (Termohon) nyata-nyata telah melakukan Penangkapan kepada SAHIt, dengan:
  1. Tidak memenuhi Bukti Permulaan Yang Cukup sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 184 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP);
  2. Tidak dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang sah dan tidak memberitahukan alasan penangkapan    yang nyata-nyata telah melanggar ketentuan hukum Pasal 70 ayat (2) dan Pasal 77 Peraturan Kepala Polisi Nomor : 12 Tahun 2009;

Maka sudah patut kiranya Penangkapan kepada SAHIT berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprint-Kap/01/I/2025/Reskrim tertanggal 11 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pidana Umum POLRES Jember dinyatakan Tidak Sah dan tidak berdasarkan hukum  dan oleh karenanya Tindakan Penangkapan a-quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  1. Bahwa, karena Penangkapan terhadap SAHIT dinyatakan Tidak Sah maka sudah sepatutnya SAHIT dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Jember (POLRES JEMBER);
  2. TIDAK CUKUP BUKTI MELAKUKAN PENAHANANAN TERHADAP SAHIT :
  3. Bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka sesuai Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) pada tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 20.30 WIB (Bukti Pemohon - 2) selanjutnya dilakukan Penahanan terhadap SAHIT selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025 sebagaimana Surat Perintah Penahananan Nomor : Sprint-Han/01/I/2025/Reskrim tertanggal 12 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pidana Umum POLRES Jember;
  4. Bahwa, berdasarkan pasal 21 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) : Perintah Penahananan atau Penahananan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, …….dst;

 

  1. Bahwa, pengertian Bukti Yang Cukup berdasrkan Pasal 184 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 adalah dimaknai terdapat minimal dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka, dalam hal mana telah diuarai dan dijelaskan dalan Angka Romawi II diatas;
  2. Bahwa, kronologis dugaan perbuatan pencurian yang disangkakan kepada SAHIT berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, adalah :
  3. Berdasarkan keterangan JUKI alias Pak. IDA diterangkan pada Bulan Oktober 2023 SAHIT menyuruh memelihara kambing kepada JUKI alias Pak. IDA dengan upah Rp.300.000,-, kemudian SAHIT menyuruh JUKI alias Pak. IDA untuk menjual kambing tersebut kepada JUNAIDI dengan harga Rp.2.000.000,-;
  4. Pada Bulan Januari 2025 JUKI alias Pak. IDA menerangkan bahwa SAHIT mengatakan kepadanya (JUKI alias Pak. IDA), kalau kambing itu bukan milik mertuanya melainkan hasil mencuri;
  5. Kemudian JUKI alias Pak. IDA mendatangi BABUN alias Pak. FAIQ dan menanyakan : apakah dulu kamu kehilangan kambing. Dan dibenarkan oleh BABUN alias Pak. FAIQ. Dan selanjutnya JUKI alias Pak. IDA menuju kandang JUNAIDI melihat kambing yang telah dijual oleh JUKI alias Pak. IDA dari SAHIT;
  6. Setelah melihat kambing di kandang ajunaidi DIBENARKAN OLEH babun ALIAS Pak. FAIQ kambing tersebut adalah miliknya yang hilang sekira Bulan Oktober 2023;
  7. Atas kejadian itu kemudian JUKI alias Pak. IDA, BABUN alais Pak. FAIQ dan JUANIDI melaporkan kejadian pencurian oleh SAHIT dengan membawa barang bukti kambing;
  8. Selanjutnya pihak kepolisian POLEK Jelbuk melakukan Penangkapan terhadap SAHIT dan menetapkan sebagai Tersangka, kemudian melakukan Penahananan terhadap SAHIT;
  9. Bahwa, pada pokoknya pelaporan perkara pidana ini berawal dari keterangan JUKI alias Pak. IDA yang mendapat cerita dari SAHIT bahwa dirinya (SAHIT) telah mencuri kambing yang disuruh pelihara kemudian disuruh menjual kepada JUKI alias Pak. IDA, akan tetapi keterangan SAHIT dalam BAP menyatakan tidak pernah mencuri kambing, tidak pernah menyuruh kepada JUKI alias Pak. IDA untuk memelihara, dan tidak pernah menyuruh menjual kambing serta tidak pernah tahu dengan barang bukti kambing termaksud;

 

  1. Bahwa, berkaitan dengan kejadian hilangnya kambing milik BABUN alais Pak. FAIQ dinyatakan hilang pada Bulan Oktober 2023 akan tetapi BABUN alais Pak. FAIQ, oleh karenannya menurut hukum dengan tidak dilakukan Laporan Resmi oleh BABUN alias Pak. FAIQ kepada pihak Kepolisian dapat dianggap tidak prnah terjadi peristiwa pencurian ternak kambing pada Bulan Oktober 2023;
  2. Bahwa, sedangkan barang bukti kambing secara umum mempunyai ciri-ciri yang sama, apalagi kejadian pencurian yang disangkakan sudah berlalu dalam jangka waktu 15 bulan ( 1 tahun 3 bulan), tentunya terhadap barang bukti telah mengalami perubahan dan sangat sulit untuk ditentukan kambing benar-benar milik BABUN alias Pak. FAIQ. Jadi sudah jelas jika barang bukti kambing sangat kabur kebenarannya sebagai barang bukti, dengan demikian pendukung alat bukti keterangan saksi JUKI alias Pak. IDA dan saksi BABUN alias Pak. FAIQ adalah sangat lemah;
  3. Bahwa, Penahananan terhada SAHIT yang hanya disasarkan pasa Alat Bukti Keterangan Saksi dan tidak didukung oleh barang bukti yang akuran dan keterangan saksi-saksi telah disangkal oleh SAHIT, maka dengan tidak terpenuhinya bukti yang cukup sebagai dasar Perintah Penahananan terhadap SAHIT yang diduga keras melakukan tindak pidana pencurian ternak sesuai Surat Perintah Penahananan Nomor : Sprint-Han/01/I/2025/Reskrim tertanggal 12 Januari 2025 maka sudah jelas Tindakan Penahananan oleh Kepala Kepolisian Resor Jember (Termohon) adalah Tidak Sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya Penahanan Tersangka a-quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Bahwa, karena Tindahan Penahananan terhadap SAHIT dinyatakan Tidak Sah maka sudah sepatutnya SAHIT dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Jember (POLRES JEMBER);

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta hokum diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Jember pemeriksa dan mengadili perkara Permohonan Praperadilan ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Menerima Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana Perncurian Ternak, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, ke-5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Kepala Kepolisian Resor Jember (Termohon) berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/01/I/Jember/2025/Reskrim tertanggal 09 Januari 2025  adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan Hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka kepada SAHIT tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan Penangkapan oleh Kepala Kepolisian Resor Jember (Termohon) terhadap Termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprint-Kap/01/I/2025/Reskrim tertanggal 11 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pidana Umum POLRES Jember dinyatakan Tidak Sah dan tidak berdasarkan hokum dan oleh karenanya Tindakan Penangkapan kepada SAHIT tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Tindakan Penahananan oleh Kepala Kepolisian Resor Jember (Termohon) kepada Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahananan Nomor : Sprint-Han/01/I/2025/Reskrim tertanggal 12 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pidana Umum POLRES Jember adalah Tidak Sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya Penahanan Tersangka kepada SAHIT tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersanga, Penangkapan dan Penahananan atas diri Pemohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Perintah Penyidikan dan Proses Penyidikan serta Perintah Penahananan dan Tindakan Penahananan kepada Pemohon;
  6. Mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Jember;

Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dalam kehidupan bermasyarakat seperti semula

Pihak Dipublikasikan Ya