Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2024/PN Jmr IDA HARYANI DESI RAHMAWATI BINTI MOH.TUBAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 158/Pid.B/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-746/M.5.12.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

-------- “ Bahwa terdakwa DESI RAHMAWATI binti MOH.TUBAN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 07.30 Wib, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 08.30 Wib, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 08.30 Wib, pukul 10.30 Wib dan pukul 15.30 Wib, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 20.35 Wib dan pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024, atau setidak - tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah korban SRI INDAH WAHYUNI di Dusun Purwojati Rt004 Rw.014 Desa Dukuh Dempok Kecamatan Wuluhan Kab. Jember atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal terdakwa DESI RAHMAWATI binti MOH.TUBAN adalah anak angkat saksi korban SRI INDAH WAHYUNI dan terdakwa sudah hidup bersama dengan saksi korban dan membantu pekerjaan saksi korban disalon, karena saksi korban percaya kepada terdakwa sehingga korban menyuruh terdakwa untuk mengambil uang direkening saksi korban SRI INDAH WAHYUNI dengan cara sebagai berikut :
  1. Pertama pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 Terdakwa disuruh oleh saksi korban SRI INDAH WAHYUNI untuk melakukan tarik tunai di rekening Bank BRI miliknya sebesar Rp. 1.000.000,- untuk dipinjamkan kepada salah seorang karyawannya yang sedang butuh uang, lalu saksi korban menyuruh Terdakwa untuk mengambil kartu ATM Bank BRI yang disimpan didalam lemari baju didalam kamarnya sekaligus memberi tahu Terdakwa nomor PIN nya yaitu 240760, setelah itu Terdakwa berangkat ke ATM Bank BRI yang terletak di toko Indomaret Wuluhan lalu Terdakwa melakukan tarik tunai sejumlah Rp. 1.300.000,- setelah selesai bertransaksi Terdakwa pulang dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- kepada saksi korban, sedangkan yang Rp. 300.000,- Terdakwa ambil dan Terdakwa pergunakan tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban, dari situlah Terdakwa mengetahui kartu ATM dan nomor PIN milik saksi korban sehingga muncul niat dari Terdakwa untuk mengambil uang didalam rekening tersebut.
  2. Kedua pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa masuk kedalam kamar tidur saksi korban lalu Terdakwa mengambil kunci lemari yang terletak dimeja rias lalu Terdakwa buka pintu lemari dan Terdakwa ambil kartu ATM Bank BRI No. rek : 622201034258534 milik saksi korban yang disimpan didalam dompet warna hitam lalu Terdakwa pergi ke ATM yang terletak di dalam toko Indomaret Wuluhan lalu Terdakwa gunakan ATM Bank BRI tersebut untuk bertransaksi dengan cara Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI No. rekening : 737801022561539 atas nama DESMALA RAHMA AMELIA setelah selesai transaksi kartu ATM tersebut Terdakwa kembalikan ke tempat semula.
  3. Ketiga pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa masuk kedalam kamar tidur saksi korban lalu Terdakwa mengambil kunci lemari yang terletak dimeja rias lalu Terdakwa buka pintu lemari dan Terdakwa ambil kartu ATM Bank BRI No. rek : 622201034258534 milik saksi korban yang disimpan didalam dompet warna hitam lalu Terdakwa pergi ke ATM yang terletak di dalam toko Indomaret Wuluhan lalu Terdakwa gunakan ATM Bank BRI tersebut untuk bertransaksi dengan Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening Bank BRI No. rekening : 737801022561539 atas nama DESMALA RAHMA AMELIA setelah selesai transaksi kartu ATM tersebut Terdakwa kembalikan ke tempat semula.
  4. Keempat pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa masuk kedalam kamar tidur saksi korban lalu Terdakwa mengambil kunci lemari yang terletak dimeja rias lalu Terdakwa buka pintu lemari dan Terdakwa ambil kartu ATM Bank BRI No. rek : 622201034258534 milik saksi korban yang disimpan didalam dompet warna hitam lalu Terdakwa pergi ke ATM yang terletak di dalam toko Indomaret Wuluhan lalu Terdakwa gunakan ATM Bank BRI tersebut untuk bertransaksi dengan Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI No. rekening : 737801022561539 atas nama DESMALA RAHMA AMELIA setelah selesai transaksi kartu ATM tersebut Terdakwa kembalikan ke tempat semula.
  5. Kelima pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa masuk kedalam kamar tidur saksi korban lalu Terdakwa mengambil kunci lemari yang terletak dimeja rias lalu Terdakwa buka pintu lemari dan Terdakwa ambil kartu ATM Bank BRI No. rek : 622201034258534 milik saksi korban yang disimpan didalam dompet warna hitam lalu Terdakwa pergi ke ATM yang terletak di dalam toko Indomaret Wuluhan lalu Terdakwa gunakan ATM Bank BRI tersebut untuk bertransaksi dengan Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening Bank BRI No. rekening : 219201019938502 atas nama VRENDI KESUMA setelah selesai transaksi kartu ATM tersebut Terdakwa kembalikan ke tempat semula.
  6. Keenam pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa masuk kedalam kamar tidur saksi korban lalu Terdakwa mengambil kunci lemari yang terletak dimeja rias lalu Terdakwa buka pintu lemari dan Terdakwa ambil kartu ATM Bank BRI No. rek : 622201034258534 milik saksi korban yang disimpan didalam dompet warna hitam lalu Terdakwa pergi ke ATM yang terletak di dalam toko Indomaret Wuluhan lalu Terdakwa gunakan ATM Bank BRI tersebut untuk bertransaksi dengan Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI No. rekening : 219201019938502 atas nama VRENDI KESUMA setelah selesai transaksi kartu ATM tersebut Terdakwa kembalikan ke tempat semula.
  7. Ketujuh pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 20.35 Wib Terdakwa masuk kedalam kamar tidur saksi korban lalu Terdakwa mengambil kunci lemari yang terletak dimeja rias lalu Terdakwa buka pintu lemari dan Terdakwa ambil kartu ATM Bank BRI No. rek : 622201034258534 milik saksi korban yang disimpan didalam dompet warna hitam lalu Terdakwa pergi ke ATM yang terletak di dalam toko Indomaret Wuluhan lalu Terdakwa gunakan ATM Bank BRI tersebut untuk bertransaksi dengan Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI No. rekening : 737801022561539 atas nama DESMALA RAHMA AMELIA setelah selesai transaksi kartu ATM tersebut Terdakwa kembalikan ke tempat semula. Adapun uang yang telah Terdakwa transfer ke kedua rekening tersebut adalah sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  8. Kedelapan pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib di dalam lemari baju yang terletak didalam kamar tidur saksi korban. Terdakwa melakukan pencurian uang tunai dengan cara Terdakwa mengambil obeng yang terletak di ruang dapur lalu Terdakwa gunakan untuk mencongkel pintu lemari baju milik saksi korban lalu Terdakwa membuka laci dan mengambil uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu pintu lemari Terdakwa tutup seperti sedia kala agar tidak ada yang curiga dan selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar.
  • Bahwa orang yang menerima transferan uang dari Terdakwa tersebut berawal Terdakwa berteman dengan seseorang yang mengaku bernama KAISAR melalui FB, setelah berteman di FB kemudian Terdakwa dan sdr KAISAR intens berkomunikasi melalui Messeger dan WA, sdr KAISAR mengaku kepada Terdakwa sebagai anggota Polri yang berdinas di Polsek Muara Enim Lampung dengan status duda anak satu. Kepada Terdakwa sdr KAISAR mengaku jatuh cinta dan berjanji mau menikahi Terdakwa dan Terdakwa pun terbujuk oleh ucapan sdr KAISAR. Setelah beberapa lama kenal melalui medsos suatu hari sdr KAISAR mengaku mengalami kecelakaan di Pasuruan dan si korban meminta ganti rugi sebesar Rp. 23.000.000,-, menurutnya dari jumlah tersebut yang Rp. 10.000.000,- dibantu uang kantor kemudian yang Rp. 10.000.000,- dibantu orang tua sdr KAISAR lalu sdr KAISAR meminta Terdakwa untuk membantunya namun Terdakwa hanya mampu membantu sejumlah Rp. 2.000.000,- lalu sdr KAISAR menyuruh saya untuk mentransfer ke Rekening Bank BRI No. Rek : 737801022561539 atas nama DESMALA RAHMA AMELIA, awalnya Terdakwa transfer Rp. 500.000,- dua hari kemudian Terdakwa transfer Rp. 1.000.000,- dan keesokan harinya Terdakwa transfer lagi Rp. 500.000,- dengan menggunakan kartu ATM milik saksi korban tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban.
  • Setelah itu sdr KAISAR juga mengaku mobilnya rusak karena mengalami laka lantas lalu Terdakwa disuruh untuk membantunya Rp. 3.500.000,- dan menyuruh Terdakwa untuk mentransfer ke rekening Bank BRI No. rek : 219201019938502 atas nama VRENDI KESUMA lalu Terdakwa transfer hari itu juga yaitu tanggal 30 Januari 2024 sejumlah dua kali, yang pertama Terdakwa transfer Rp. 1.000.000,- dan yang kedua sejumlah Rp. 2.500.000,- lalu Terdakwa transfer lagi sejumlah Rp. 500.000.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 Terdakwa memiliki niat untuk melarikan diri dari rumah saksi korban karena Terdakwa merasa tidak nyaman, setiap hari saksi korban marah-marah dan sepertinya saksi korban tahu bahwa Terdakwa telah mencuri uangnya. Sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa memesan ojol untuk mengantar Terdakwa pergi pada saat itulah ketika Terdakwa diantar ojol untuk pergi dari rumah hal tersebut diketahui saksi korban yang akhirnya mengejar Terdakwa namun Terdakwa berhasil lolos, setelah itu saksi korban melaporkan Terdakwa ke Polsek Wuluhan, saat melarikan diri tersebut Terdakwa sempat diberi tahu oleh salah seorang anggota Polsek Wuluhan melalui WA bahwa terdakwa dilaporkan oleh saksi korban dan terdakwa disarankan untuk menyerahkan diri namun Terdakwa takut dan tetap memilih melarikan diri hingga akhirnya Terdakwa ditangkap dirumah orang tua kandung Terdakwa di Kecamatan Patrang.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban SRI INDAH WAHYUNI mengalami kerugian sekitar Rp 7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal  363 ayat (1) ke-5

KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya