Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Tergugat, berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang, nomor: 01-4-21940.0/PH/MULIA/VIII/202, tanggal 21 Agustus 2020.
3. Menyatakan sah dan berharga agunan/jaminan yang diserahkan Tergugat kepada Penggugat, berupa sebidang tanah pekarangan seluas 700 m2 yang terletak di Persil 79 blok D.III Kohir/C No. 8298 sesuai dengan Akta Jual Beli No. 639/2020, atas nama MOH. SUNARJI (TERGUGAT).
4. Menyatakan sah dan berharga Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 27 pada Kantor Notaris Yonas Dominiko Wattie, SH. yang berkedudukan di Kabupaten Jember dengan nama penerima hak tanggungan adalah Koperasi Multi Indo Artha, yang berkedudukan di Jalan Ki Hajar Dewantara No. 133 RT. 001/RW. 008, Dusun Krajan I, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
5. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Perjanjian Pengakuan Hutang, nomor: 01-4-21940.0/PH/MULIA/VIII/202, tanggal 21 Agustus 2020.
6. Menetapkan Total Hutang Tergugat sejak bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan Agustus 2022 atau selama 24 bulan adalah sebesar 59.230.000,- (lima puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar 59.230.000,- (lima puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
8. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan/jaminan, untuk menyerahkan sebidang tanah pekarangan seluas 700 m2 yang terletak di Persil 79 blok D.III Kohir/C No. 8298 sesuai dengan Akta Jual Beli No. 639/2020, atas nama MOH. SUNARJI (TERGUGAT).
9. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan lelang atas obyek hak tanggungan berupa sebidang tanah pekarangan seluas 700 m2 yang terletak di Persil 79 blok D.III Kohir/C No. 8298 sesuai dengan Akta Jual Beli No. 639/2020, atas nama MOH. SUNARJI (TERGUGAT).
10. Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyek hak tanggungan ditetapkan untuk digunakan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi Tergugat kepada Penggugat.
11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
13. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
|