Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Jmr Bunaji 1.Sugianto
2.Subairi
3.Sugiono
4.Hanifah
5.Zubaidah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat 39/Pdt.G/2024/PN Jmr
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lukmanul Hakim,S.HBunaji
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2.    Menyatakan Gugatan PENGGUGAT terhadap PARA TERGUGAT dapat diterima.
3.    Menetapkan Objek Sengketa I sebagaimana Posita angka (1) dan Objek Sengketa II sebagaimana Posita angka (2) adalah harta peninggalan dari almarhun Awan alias Pak Misnawar sebagai harta budel waris dan harta hasil pembelian dari kedua orang tua kandung PENGGUGAT sebagai harta bersama pada saat pernikahanya.
4.    Menyatakan dan menetapkan objek sengketa II sebagaimana Posita angka (2) yang saat ini dikuasai dan ditanami oleh PENGGUGAT adalah harta peninggalan dari almarhum Awan alias Pak Misnawar sebagai harta budel waris dari orang tua kandung PENGGUGAT.
5.    Menyatakan penghibahan setelah Almarhum Awan alias Pak Misnawar meninggal dunia pada tahun 1980 atas Objek Sengketa I sebagaimana Posita angka (1) yang dilakukan pada tanggal 3-7-1989 kepada TERGUGAT IV dan kepada TERGUGAT V, selanjutnya pada tanggal 18 Mei 1993 dialihkan seluas 140 M2 (seratus empat puluh meter persegi), sehingga sisa luas tanah menjadi 1320 M2 (seribu tiga ratus dua puluh meter persegi) dari Luas keseluruhan tanah pada objek sengketa I sebagaimana pada Posita angka (1) dengan Luas kurang lebih 2610 M2 (dua ribu enam ratus sepuluh meter persegi) tercatat atas nama NEWI B AWAN, adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dilakukan tidak berdasarkan hukum dan tanpa persetujuan dari PENGGUGAT yang merupakan sebagian dari anak kandung almarhum Awan alias Pak Misnawar selaku pemilik tanah asal yang di dapat dari pembelian pada masa hidupnya.
6.    Menyatakan peralihan hak atas sebagian objek sengketa I sebagaimana pada Posita angka (1) yang dialihkan kepada TERGUGAT I berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1243 dengan Luas 1232 M2 (seribu dua ratus tiga puluh dua meter persegi) penerbitan sertifikat hak milik tanggal 17-08-2023 yang tercatat atas nama SUGIANTO/TERGUGAT I tidak sah dan cacat hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena di ajukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari PENGGUGAT yang merupakan sebagian dari anak kandung almarhum Awan alias Pak Misnawar selaku pemilik tanah asal yang di dapat dari pembelian pada masa hidupnya.
7.    Menyatakan peralihan hak atas objek sengketa II, sebagaimana pada Posita angka (23) pada Poin (1), (2) dan (3) kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, berupa Sertifikat Hak Milik yang telah terbit pada tahun 2023 adalah tidak sah dan cacat hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena dilakukanya pengalihan hak objek sengketa II dari tanah warisan atau tanah peninggalan dari Awan alias Pak Misnawar menjadi tanah milik pribadi atau perorangan dan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari PENGGUGAT.
8.    Menyatakan apabila dikemudian hari terbit dokumen-dokumen kepemilikan lainya baik berupa akta otentik maupun Sertifikat Hak Milik yang dimohonkan oleh oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V baik pada Objek Sengketa I maupun Objek Sengketa II adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
9.    Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengalihkan hak kepemilikan objek sengketa I sebagaimana pada Posita angka (1) dan Objek Sengketa II sebagaimana pada Posita angka (2)  tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari PENGGUGAT.
10.    Menyatakan apabila dikemudian hari terbit hak kepemilikan baru baik berupa akta otentik maupun berupa Sertifikat Hak Milik atas Objek Sengketa I maupun pada Objek Sengketa II dapat dinyatakan peralihan yang demikian tidak sah dan cacat hukum serta batal demi hukum.
11.    Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT, baik kerugian materil maupun Imateril apabila dijumlah sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT dengan mengalihkan hak kepemilikan pada objek sengketa I sebagaimana pada Posita angka (1) dan mengalihkan hak kepemilikan pada Objek sengketa II sebagaimana pada Posita angka (2) tanpa sepengetahuan dan persetuan dari PENGGUGAT yang merupakan sebagian dari anak kandung dari almarhum Awan alias Pak Misnawar.
12.    Meghukum kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V untuk mengembalikan harta baik objek sengketa I sebagaimana pada Posita angka (1) dan objek sengketa II sebagaimana Posita angka (2) seperti keadaan semula sebagai harta peninggalan dari almarhum Awan alias Pak Misnawar sebagi harta warisan atau budel waris yang belum dibagikan.
13.    Menguhukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak