Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Jmr Drs. Moh. Djamil, M.Si Kepala Kepolisian Resor Jember cq. Kasat Reskrim Polres Jember Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Jmr
Tanggal Surat Senin, 01 Agu. 2022
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1Drs. Moh. Djamil, M.Si
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Jember cq. Kasat Reskrim Polres Jember
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan    diterima    permohonan    Pemohon    Praperadilan    untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penyitaan 1 (satu) unit handpone merk Oppo warna Gold, Nomor IMEI 1:867458033244734, IMEI 2:867458033244726 serta 1 buah kartu Telkomsel nomor 081246833998 oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
3. Penetapan   Tersangka   dengan   dugaan   pelanggaran   tindak   pidana
sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP oleh Kasat Reskrim Polres Jember adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya batal demi hukum;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
5. Memerintahkan  kepada  Termohon  untuk  mengembalikan  1  (satu) unit handpone merk Oppo warna Gold, Nomor IMEI 1:867458033244734, IMEI
2:867458033244726 serta 1 buah kartu Telkomsel nomor 081246833998 kepada Pemohon
6. Memerintahkan  kepada   Termohon   untuk   menghentikan   penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
7. Memulihkan  hak  Pemohon  dalam  kemampuan,  kedudukan  dan  harkatserta martabatnya;
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya