Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2024/PN Jmr GUNAWAN, S.H. FAHMI ABDILLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-817/M.5.12.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 Kesatu:

 

------------ Bahwa terdakwa FAHMI ABDILLAH, pada hari Jumat tanggal, 22 Maret 2024 sekira pukul 21.30 wib atau pada waktu waktu lain dalam bulan Maret atau pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di depan rumah terdakwa di Jalan Sultan Agung Dusun Krajan Rt/w 003/003 No. 101 Desa Arjasa Kecamtan Arjasa Kabupaten Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut   :

  • Awal mulanya pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas bermula Anggota  Kepolisian Polsek Arjasa yang pada saat itu sedang bertugas yaitu saksi ARIES DWI YULIANTO dan saksi OSCAR TINO, W. SH. mendapat informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa mengadakan perjudian nomor TOGEL putaran HONGKONG di sekitar depan rumah terdakwa di Jalan Sultan Agung Dusun Krajan Rt/w 003/003 No. 101 Desa Arjasa Kecamtan Arjasa dan hal tersebut sangat meresahkan masyarakat disekitanya, atas dasar informasi tersebut selanjutnya saksi ARIES DWI YULIANTO dan saksi OSCAR TINO, W. SH. dan beberapa anggota lainnya melakukan penyelidikan dengan mengawasi rumah terdakwa dan melihat saksi AMAR Als P. SUCIP yang pada saat itu hendak membeli atau memasang togel, ketika itu juga langsung mendatangi dan masuk kedalam rumah terdakwa kemudian langsung mengamankan terdakwa pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa didaptakan 1 ( satu ) buah handphone merk Oppo warna merah sebagai sarana atau alat yg digunakan perjudian, uang sebanyak Rp. 237.000,- ( due ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah ) hasil penjualan togel dan 1 ( satu ) buah buku atau rekapan nomor togel selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan guna pememeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa permainan judi TOGEL dilakukan oleh terdakwa FAHMI ABDILLAH dengan menunggu dan melayani dirumahnya apabila masyarakat umum yang akan membeli TOGEL dari terdakwa lalu terdakwa menuliskan nomor yang dibeli atau ditebak oleh pembeli atau penebak diatas kertas rekapan yag telah disiapkan oleh terdakwa sedangkan bagi pembeli atau penebak di beri tanda terima atau kopelan atau dicatat atau ditulis dan di save di dalam Hand Phone milik terdakwa  setelah itu terdakwa merekap hasil penjualan TOGEL yang kemudian hasil rekapan atau uang pembelian togoel tersebut disetorkan ke situs Akun Judi Online “ FLOKI TOTO “ melalui rekening yang di tunjuk oleh situs judi online tersebut ke rekening Bank BCA.
  • Pembeli atau penebak permainan judi TOGEL yang dibeli dari terdakwa mengharapkan kemenangan dalam menebak angka atau nomor yang telah dipasang atau ditebak yang bersifat untung-untungan, yaitu menebak untuk 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat) angka, dengan harga satu tebakan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) atau lebih tergantung dari kemauan pembeli atau penebak, apabila pembeli atau penebak membeli atau menebak nomor yang nomornya tebakannya tepat sesuai dengan yang hasil yang telah diundi maka untuk tebakan tepat 2 (dua) angka dengan pembelian kupon harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) penebak akan mendapat uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), tebakan tepat 3 (tiga) angka akan mendapat uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan untuk 4 ( empat ) angka mendapat Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ), Apabila pembeli atau penebak tebakannya tepat sesuai dengan yang telah diundi, maka terdakwa akan membayar pembeli atau penebak TOGEL tersebut dengan uang yang diperolehnya dari Bandar dalam hal ini situs Judi Online “ MANANDO TOTO “ yang diserahkan kepada terdakwa, dari hasil penjualan TOGEL yang dijual oleh terdakwa kepada pembeli atau penebak terdakwa mendapat upah dari Bandar sebesar 10 % atau Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu ) hingga Rp. 100.00,- ( seratus ribu rupiah ). dari hasil penjualan TOGEL.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mendistribusikan dan atau menstransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang bermuatan Perjudian.

 

------------ Perbuatan FAHMI ABDILLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat ( 2 ) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 45 Ayat ( 2 ) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik -------------------------------

 

 

A T A U

 

Kedua

------------ Bahwa terdakwa FAHMI ABDILLAH, pada hari Jumat tanggal, 22 Maret 2024 sekira pukul 21.30 wib atau pada waktu waktu lain dalam bulan Maret atau pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di depan rumah terdakwa di Jalan Sultan Agung Dusun Krajan Rt/w 003/003 No. 101 Desa Arjasa Kecamtan Arjasa Kabupaten Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut   :

  • Awal mulanya pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas bermula Anggota  Kepolisian Polsek Arjasa yang pada saat itu sedang bertugas yaitu saksi ARIES DWI YULIANTO dan saksi OSCAR TINO, W. SH. mendapat informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa mengadakan perjudian nomor TOGEL putaran HONGKONG di sekitar depan rumah terdakwa di Jalan Sultan Agung Dusun Krajan Rt/w 003/003 No. 101 Desa Arjasa Kecamtan Arjasa dan hal tersebut sangat meresahkan masyarakat disekitanya, atas dasar informasi tersebut selanjutnya saksi ARIES DWI YULIANTO dan saksi OSCAR TINO, W. SH. dan beberapa anggota lainnya melakukan penyelidikan dengan mengawasi rumah terdakwa dan melihat saksi AMAR Als P. SUCIP yang pada saat itu hendak membeli atau memasang togel, ketika itu juga langsung mendatangi dan masuk kedalam rumah terdakwa kemudian langsung mengamankan terdakwa pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa didaptakan 1 ( satu ) buah handphone merk Oppo warna merah sebagai sarana atau alat yg digunakan perjudian, uang sebanyak Rp. 237.000,- ( due ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah ) hasil penjualan togel dan 1 ( satu ) buah buku atau rekapan nomor togel selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan guna pememeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa permainan judi TOGEL dilakukan oleh terdakwa FAHMI ABDILLAH dengan menunggu dan melayani dirumahnya apabila masyarakat umum yang akan membeli TOGEL dari terdakwa lalu terdakwa menuliskan nomor yang dibeli atau ditebak oleh pembeli atau penebak diatas kertas rekapan yag telah disiapkan oleh terdakwa sedangkan bagi pembeli atau penebak di beri tanda terima atau kopelan atau dicatat atau ditulis dan di save di dalam Hand Phone milik terdakwa  setelah itu terdakwa merekap hasil penjualan TOGEL yang kemudian hasil rekapan atau uang pembelian togoel tersebut disetorkan ke situs Akun Judi Online “ FLOKI TOTO “ melalui rekening yang di tunjuk oleh situs judi online tersebut ke rekening Bank BCA.
  • Pembeli atau penebak permainan judi TOGEL yang dibeli dari terdakwa mengharapkan kemenangan dalam menebak angka atau nomor yang telah dipasang atau ditebak yang bersifat untung-untungan, yaitu menebak untuk 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat) angka, dengan harga satu tebakan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) atau lebih tergantung dari kemauan pembeli atau penebak, apabila pembeli atau penebak membeli atau menebak nomor yang nomornya tebakannya tepat sesuai dengan yang hasil yang telah diundi maka untuk tebakan tepat 2 (dua) angka dengan pembelian kupon harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) penebak akan mendapat uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), tebakan tepat 3 (tiga) angka akan mendapat uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan untuk 4 ( empat ) angka mendapat Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ), Apabila pembeli atau penebak tebakannya tepat sesuai dengan yang telah diundi, maka terdakwa akan membayar pembeli atau penebak TOGEL tersebut dengan uang yang diperolehnya dari Bandar dalam hal ini situs Judi Online “ MANANDO TOTO “ yang diserahkan kepada terdakwa, dari hasil penjualan TOGEL yang dijual oleh terdakwa kepada pembeli atau penebak terdakwa mendapat upah dari Bandar sebesar 10 % atau Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu ) hingga Rp. 100.00,- ( seratus ribu rupiah ). dari hasil penjualan TOGEL, Terdakwa dalam melakukan perbuatannya sebagai penjual TOGEL tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai mata pencaharian yang berlangsung kurang lebih selama 1 ( satu ) bulan.

 

------------ Perbuatan FAHMI ABDILLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat ( 1)  Ke - 1  KUHP ----------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

Ketiga

 

------------ Bahwa terdakwa FAHMI ABDILLAH, pada hari Jumat tanggal, 22 Maret 2024 sekira pukul 21.30 wib atau pada waktu waktu lain dalam bulan Maret atau pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di depan rumah terdakwa di Jalan Sultan Agung Dusun Krajan Rt/w 003/003 No. 101 Desa Arjasa Kecamtan ArjasaKabupaten Jember Propinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut   :

  • Awal mulanya pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas bermula Anggota  Kepolisian Polsek Rambipuji yaitu saksi ARIEF PRIYO ANGGORO dan saksi DANIEL REJA mendapat informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa mengadakan perjudian jenis TOGEL di sekitar depan warung Kopi Jatian di Jalan Dusun kaliputih Desa Rambipuji Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember dan hal tersebut sangat meresahkan masyarakat disekitanya, atas dasar informasi tersebut selanjutnya saski ARIEF PRIYO ANGGORO dan saksi DANIEL REJA melaporkan kepada Pimpinannya dan memerintah kepada saksi ARIEF PRIYO ANGGORO dan saksi DANIEL REJA dan beberapa anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut ketika itu juga melihat terdakwa sedang duduk di warung kopi tersebut kemudian langsung mengamankan terdakwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa didaptakan 3 ( tiga ) lembar rekapan togel, ATM BACA, uang sebanyak Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) hasil penjualan togel dan 1 ( satu ) buah Handphone merk Samsug warna putih sebagai alat yang digunakan untuk perjudian selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan guna pememeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa permainan judi TOGEL dilakukan oleh terdakwa FAHMI ABDILLAH dengan cara menunggu dirumahnya dan melayani pembeli dari masyarakat umum yang akan membeli TOGEL dari terdakwa lalu terdakwa menuliskan nomor yang dibeli atau ditebak oleh pembeli atau penebak diatas kertas rekapan yag telah disiapkan oleh terdakwa sedangkan bagi pembeli atau penebak di beri tanda terima atau kopelan atau dicatat atau ditulis dan di save di dalam Hand Phone milik terdakwa  setelah itu terdakwa merekap hasil penjualan TOGEL yang kemudian hasil rekapan atau uang pembelian togoel tersebut disetorkan ke situs Judi Online “ MANANDO TOTO “ melalui rekening yang di tunjuk oleh situs judi online tersebut ke rekening Bank BCA.
  • Pembeli atau penebak permainan judi TOGEL yang dibeli dari terdakwa mengharapkan kemenangan dalam menebak angka atau nomor yang telah dipasang atau ditebak yang bersifat untung-untungan, yaitu menebak untuk 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat) angka, dengan harga satu tebakan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) atau lebih tergantung dari kemauan pembeli atau penebak, apabila pembeli atau penebak membeli atau menebak nomor yang nomornya tebakannya tepat sesuai dengan yang hasil yang telah diundi maka untuk tebakan tepat 2 (dua) angka dengan pembelian kupon harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) penebak akan mendapat uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), tebakan tepat 3 (tiga) angka akan mendapat uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan untuk 4 ( empat ) angka mendapat Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ), Apabila pembeli atau penebak tebakannya tepat sesuai dengan yang telah diundi, maka terdakwa akan membayar pembeli atau penebak TOGEL tersebut dengan uang yang diperolehnya dari Bandar dalam hal ini situs Judi Online “ MANANDO TOTO “ yang diserahkan kepada terdakwa, dari hasil penjualan TOGEL yang dijual oleh terdakwa kepada pembeli atau penebak terdakwa mendapat upah dari Bandar sebesar 10 % atau Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu ) hingga Rp. 100.00,- ( seratus ribu rupiah ). dari hasil penjualan TOGEL, Terdakwa dalam melakukan perbuatannya sebagai penjual TOGEL tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai pekerjaan sampingan yang berlangsung kurang lebih selama 5 (lima) bulan.

 

------------- Perbuatan FAHMI ABDILLAH  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat ( 1 ) Ke - 2  KUHP-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya