Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 27-12-2018 dengan no SPK. 159/SPK.SPP.PERG.61/UPK.TGL/XII/2018. yang dibuat Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak memenuhi isi perjanjian tersebut merupakan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa tunggakan sebesar Rp.8.400.000 dan kerugian bunga yang seharusnya diperoleh sebesar Rp. 2.898.000. Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 11.298.000.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil- adilnya. |