Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
78/Pdt.G/2022/PN Jmr | SOEMARDI | 1.RAHMAWATI alias WATIK 2.DJAURI 3.SANIYE 4.SANTO. |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Agu. 2022 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 78/Pdt.G/2022/PN Jmr | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Agu. 2022 | ||||||||||
Nomor Surat | 78/Pdt.G/2022/PN Jmr | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan dan menetapkan tanah sengketa berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 3089, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kab. Jember atas Nama : SOEMARDI, SH./penggugat adalah miliknya secara sah. 3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 3089, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember adalah sah menurut hukum karena dikeluarkan dan diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Jember. 4. Menyatakan dan menetapkan para tergugat ( tergugat I, II, III, IV ) menempati rumah diatas tanah sengketa yang bukan miliknya adalah tidak sah, karena secara liar dan tidak mempunyai perjanjian dalam bentuk perjanjian sewa serta tidak membayar uang sewa secara hukum. 5. Menyatakan secara hukum para tergugat ( tergugat I, II, III, IV ) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menempati tanah sengketa selama 31 tahun tanpa alas hak yang sah. 6. Menghukum para tergugat ( Tergugat I, II, III, IV ) atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya supaya mengosong tanah sengketa dan membongkar rumahnya secara sukarela tanpa ditekan dan dipaksa oleh siapapun serta menyerahkan kepada penggugat tanah sengketa dalam keadaan kosong, bilamana perlu dengan bantuan POLISI untuk mengosongkan. 7. Menghukum para tergugat ( Tergugat I, II, III, IV ) secara tanggung Renteng untuk membayar ganti rugi uang sewa selama 31 tahun kepada penggugat sebesar Rp. 93.000.000,- ditambah bunga 5 %, Rp. 4.650.000,- .totalnya semua sebesar Rp. 97.650.000,- ( sembilan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah ) dibayar secara kontan dan lunas. 9. Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I, II, III, IV ) secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa ( dwang soom ) atas keterlambatan melaksanakan putusan, terhitung 7 hari sejak putusan dijatuhkan sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. 10. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk putusan Pengadilan dalam perkara ini secara hukum. 11. Menyatakan seluruh harta benda milik Para Tergugat ( Tergugat I, II, III, IV ) baik harta benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak sebagaimana yang disebutkan dalam posita 11 untuk disita dengan meletakan sita jaminan atas harta benda tersebut. 12. Menyatakan secara hukum putusan pengadilan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat ( Tergugat I, II, III, IV ) melakukan segala upaya hukum, baik upaya Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali atas putusan tersebut. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |