Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.Bth/2021/PN Jmr SAMSUL ARIFIN 1.PT. BPR Anugerah Dharma Yuwana Jember Cabang Ambulu
2.3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq DEPARTEMEN KEUANGAN RI, CQ KPKNL Jember
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Jember
4.SAMSUL ARIFIN ( Pemenang Lelang )
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 112/Pdt.Bth/2021/PN Jmr
Tanggal Surat Rabu, 10 Nov. 2021
Nomor Surat 112/Pdt.Bth/2021/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1SAMSUL ARIFIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Rahayu Ningsih, SH.SAMSUL ARIFIN
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Anugerah Dharma Yuwana Jember Cabang Ambulu
23. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq DEPARTEMEN KEUANGAN RI, CQ KPKNL Jember
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Jember
4SAMSUL ARIFIN ( Pemenang Lelang )
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-fareast-language:EN-US;} </style>

 

1.    Mengabulkan gugatan Perlawanan Pembantah untuk   
seluruhnya.

2.    Menyatakan bahwa perlawanan Pembantah  adalah yang baik dan beralasan hukum .
3.    Menyatakan perbuatan Para Terbantah adalah perbuatan melawan hukum.

4.    Menyatakan batal demi hukum pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Terbantah II terhadap tanah dengan luas 4748 M2  SHM  No. 2073  Atas nama SAMSUL ARIFIN.

5.    Menyatakan di terbitkannya Kutipan Risalah Lelang nomor 362/48/2018 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

6.    Menyatakan  sebagai  hukum  Bahwa Terbantah I dan Terbantah II  telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Karena  melelang  Barang Jaminan  milik Pembantah dengan harga  jauh di bawah harga standart.

7.    Menyatakan pemenang lelang Terbantah IV terhadap SHM  No. 2073  Atas nama SAMSUL ARIFIN dengan luas 4748 M2 yang terletak di Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember tidak sah dan batal demi hukum.

8.    Menghukum Pembantah membayar sisa utangnya Rp. 122.218.000 ,- ( seratus dua puluh dua juta dua ratus delapan belas ribu rupiah ) kepada Terbantah I dan sekaligus jika sudah lunas, maka Terbantah I mengembalikan terhadap SHM  No. 2073  Atas nama SAMSUL ARIFIN dengan luas 4748 M2 yang terletak di Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember menjadi milik Pembantah.

9.    Menyatakan Para Terbantah tunduk pada putusan serta menyatakan roya yang dilakukan oleh Terbantah I tidak sah dan batal dem hukum.

10.    Menghukum Para Terbantah untuk membatalkan Eksekusi Lelang dan Eksekusi Pengosongan Penetapan Bapak Ketua PN. Jember No. 10 / Pdt.Exs.Gr/ 2021 /PN. Jmr

11.    Menyatakan Surat-surat  tanah atas tanah sengketa  yang  terbit  tanpa  seijin   Pembantah  adalah tidak  syah.

12.    Menghukum  Para Terbantah  untuk membayar  biaya perkara yang timbul  karena perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak