| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 112/Pdt.Bth/2021/PN Jmr | SAMSUL ARIFIN | 1.PT. BPR Anugerah Dharma Yuwana Jember Cabang Ambulu 2.3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq DEPARTEMEN KEUANGAN RI, CQ KPKNL Jember 3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Jember 4.SAMSUL ARIFIN ( Pemenang Lelang ) |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Nov. 2021 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 112/Pdt.Bth/2021/PN Jmr | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Nov. 2021 | ||||||||||
| Nomor Surat | 112/Pdt.Bth/2021/PN Jmr | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | <!--[if gte mso 9]><xml>
1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Pembantah untuk 2. Menyatakan bahwa perlawanan Pembantah adalah yang baik dan beralasan hukum . 4. Menyatakan batal demi hukum pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Terbantah II terhadap tanah dengan luas 4748 M2 SHM No. 2073 Atas nama SAMSUL ARIFIN. 5. Menyatakan di terbitkannya Kutipan Risalah Lelang nomor 362/48/2018 adalah tidak sah dan batal demi hukum. 6. Menyatakan sebagai hukum Bahwa Terbantah I dan Terbantah II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Karena melelang Barang Jaminan milik Pembantah dengan harga jauh di bawah harga standart. 7. Menyatakan pemenang lelang Terbantah IV terhadap SHM No. 2073 Atas nama SAMSUL ARIFIN dengan luas 4748 M2 yang terletak di Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember tidak sah dan batal demi hukum. 8. Menghukum Pembantah membayar sisa utangnya Rp. 122.218.000 ,- ( seratus dua puluh dua juta dua ratus delapan belas ribu rupiah ) kepada Terbantah I dan sekaligus jika sudah lunas, maka Terbantah I mengembalikan terhadap SHM No. 2073 Atas nama SAMSUL ARIFIN dengan luas 4748 M2 yang terletak di Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember menjadi milik Pembantah. 9. Menyatakan Para Terbantah tunduk pada putusan serta menyatakan roya yang dilakukan oleh Terbantah I tidak sah dan batal dem hukum. 10. Menghukum Para Terbantah untuk membatalkan Eksekusi Lelang dan Eksekusi Pengosongan Penetapan Bapak Ketua PN. Jember No. 10 / Pdt.Exs.Gr/ 2021 /PN. Jmr 11. Menyatakan Surat-surat tanah atas tanah sengketa yang terbit tanpa seijin Pembantah adalah tidak syah. 12. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini.
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
