Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/PDT.G/2014/PN.Jmr 1.Tn. YUSUF ANIS
2.Tn. ALI NAGIB
3.Tn. DHIYA ALKAFF
1.Tn. H. ACHMAD SUPATRA
2.Tn. H. MOCHAMAD SUBAIDI
3.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Cabang Jember
4.SOESANTO ADI POERNOMO, S.H
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2014
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 105/PDT.G/2014/PN.Jmr
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn. DHIYA ALKAFF
2Tn. ALI NAGIB
3Tn. YUSUF ANIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tn.HAMID ALITn. YUSUF ANIS
2Tn.HAMID ALITn. ALI NAGIB
3Tn.HAMID ALITn. DHIYA ALKAFF
Tergugat
NoNama
1SOESANTO ADI POERNOMO, S.H
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Cabang Jember
3Tn. H. MOCHAMAD SUBAIDI
4Tn. H. ACHMAD SUPATRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Memerintahkan kepada juru sita yang ditunjuk untuk keperluan itu meletakkan sita jaminan terhadap tanah pekarangan sebagaimana terurai dalam sertipikat HGB No.21/Desa Pakusari seluas 50.595 m2 yang terletak di Desa Pakusari, Kec. Pakusari, Kab. Jember tercatat atas nama PT. DAUN EMAS SUKSES MANDIRI.?

Selanjutnya agar Pengadilan Negeri Jember berkenan memeriksa dan memutuskan:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar harga pembelian saham-saham sebagaimana tertuang dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.13 dan akta Jual Beli Saham masing-masing No.14, No.15, No.16, No.17 dan No.18 keseluruhannya tanggal 8 September 2005 yang dibuat dihadapan Notaris di Jember SOESANTO ADI POERNOMO, S.H. dilandasi itikad tidak baik yang merugikan Para Penggugat secara materiil dan moriil.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa penerbitan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.13 dan akta Jual Beli Saham masing-masing No.14, No.15, No.16, No.17 dan No.18 serta akta-akta pernyataan lainnya yang berkaitan dengan jual beli saham, perusahaan berikut assetnya keseluruhannya tanggal 8 September 2005 yang dibuat dihadapan Notaris di Jember SOESANTO ADI POERNOMO, S.H. adalah cacat hukum karena dibuat secara proforma dan bertentangan dengan kebenaran materiil sehingga batal demi hukum sejak penerbitannya dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  5. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara perdata register No.10/Pdt.G/2011/PN.Jr. tanggal 20 September 2011 jo No.742/PDT/2011/PT.SBY tanggal 31 Januari 2012 jo No.2755 K/PDT/2012 tanggal 28 Mei 2013 tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa PT. DAUN EMAS SUKSES MANDIRI sebagai penjamin (borgtocht/borg voor schulden) dan pemilik agunan berupa sertipikat HGB No.21/Pakusari seluas 50.595 m2 tercatat atas nama PT. DAUN EMAS SUKSES MANDIRI yang terletak di Desa Pakusari, Kec. Pakusari, Kab. Jember mempunyai hutang kepada Tergugat III sebesar Rp.901.000.000,- (sembilan ratus satu juta rupiah).
  7. Menghukum Tergugat III menerima pembayaran hutang dari Para Penggugat sebesar Rp.901.000.000,- (sembilan ratus satu juta rupiah) untuk penebusan agunan berupa sertipikat HGB No.21/Pakusari seluas 50.595 m2 tercatat atas nama PT. DAUN EMAS SUKSES MANDIRI yang terletak di Desa Pakusari, Kec. Pakusari, Kab. Jember.
  8. Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan sertipikat HGB No.21/Desa Pakusari kepada Para Penggugat setelah pembayaran penebusan tanpa syarat.
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp.201.000.000,- (dua ratus satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ditambah bunganya sebesar 6% yang diperhitungkan sejak adanya penebusan atas agunan berupa sertipikat HGB No.21/Pakusari kepada Tergugat III sampai dengan dibayarnya ganti kerugian tersebut seluruhnya oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Para Penggugat.
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan dari siapapun juga yang mendapatkan hak daripadanya agar menyerahkan tanah pekarangan sebagaimana terurai dalam sertipikat HGB No.21/Desa Pakusari seluas 50.595 m2 yang terletak di Desa Pakusari, Kec. Pakusari, Kab. Jember kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, bilamana perlu dengan bantuan aparat penegak hukum.
  11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan asli akte pendirian PT. DAUN EMAS SUKSES MANDIRI No.15 tgl 14-5-2002 dibuat dihadapan Notaris BOBIYANTO, S.H. di Jember beserta perubahannya serta SK. Menkumham No.C-17193 HT.01.01.TH.2002 tgl.6-9-2002 pengesahan dan apabila tidak berhasil menyatakan bahwa asli akte perubahan dan SK Menkumham tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada banding, kasasi atau perlawanan lainnya.
  13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak