Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2024/PN Jmr APRIANI CANDRA CHRISTINA, S.H. MUHAMMAD ANDREANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-727/M.5.12.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

 

KESATU :

 

------------- Bahwa Terdakwa Muhammad Andreansyah pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan November 2022 hingga bulan Desember 2022, atau pada waktu – waktu lain di tahun 2022 bertempat di Hotel Oleng Sibutong, Desa Biting, Kecamatan Arjasa, Kabupaten  Jember dan di kamar rumah terdakwa di Dusun Krajan, RT/RW. 1/1, Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, “yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya saksi korban Karena binti Moh Toha dan terdakwa Muhammad Andreansyah menjalin hubungan berpacaran, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan November 2022, sekira pukul 16.00 WIB, saksi korban diajak oleh terdakwa untuk jalan-jalan berdua menggunakan sepeda motor milik terdakwa, kemudian terdakwa sebagai pengendara sepeda motor mengarahkan ke sebuah tempat yang sebelumnya saksi korban tidak ketahui, kemudian saksi korban bertanya “ini tempat apa?” kemudian terdakwa menjawab “diam sudah apa kata saya”, dan ternyata saksi korban diajak masuk ke Hotel Oleng Sibutong, lalu terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor miliknya didepan kamar, dan terdakwa mengeluarkan kantong plastik warna hitam dari dalam jok sepeda motor, kemudian saksi korban diajak untuk masuk kedalam kamar hotel tersebut, sesampainya didalam kamar, saksi korban baru mengetahui bahwa isi dari kantong plastik warna hitam tersebut adalah sebotol minuman beralkohol jenis anggur merah, kemudian terdakwa mengajak saksi korban minum minuman beralkohol jenis anggur merah tersebut dengan mengatakan, “Ini minum kalau mau biar enak tidurnya kamu dirumah”, kemudian saksi korban  bertanya “Sihh masak?” kemudian terdakwa mengatakan “Ini dah coba” sembari terdakwa menyodorkan gelas air mineral plastik yang berisi anggur merah, kemudian saksi korban meneguk minuman tersebut, setelah minum minuman anggur merah tersebut habis kemudian saksi korban diajak bersetubuh oleh terdakwa dengan bahasa “Ayo gitu” dan saksi korban menolak ajakan terdakwa, namun karena saksi korban merasakan sedikit pusing dan terdakwa tetap membujuk “Ayo sudah” kemudian saksi korban bertanya “Kalau saya hamil gimana?” kemudian terdakwa mengatakan “Saya nanti tanggung jawab”, saat itu saksi korban menolak dan kemudian terdakwa mengatakan “ayo sudah ndak kira hamil ndak”, hingga akhirnya saksi korban menuruti keinginan terdakwa dan pasrah saat terdakwa mulai mencium bibir saksi korban sembari tangan terdakwa memegang payudara saksi korban dari luar baju saksi korban, lalu terdakwa mencium bibir saksi korban dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka baju saksi korban lalu terdakwa membuka baju dan celana saksi korban, kemudian terdakwa membuka seluruh baju dan celananya, lalu terdakwa menyuruh saksi korban tidur terlentang diatas kasur, dan terdakwa menghisap puting payudara saksi korban sembari tangannya memegang alat kelamin saksi korban dan terdakwa berkata “itu sudah basah, tak masukkan ya?”, dan terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban, dimana terdakwa berada diatas saksi korban dan menggerakan pinggulnya naik turun berulangkali hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan spermanya didalam alat kelamin saksi korban, kemudian sekira pukul 20.00 WIB saksi korban diantar pulang oleh terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut kembali dilakukan oleh terdakwa ke saksi korban sekitar 1 (satu) minggu kemudian sekira bulan November 2022, dengan cara seperti sebelumnya di kamar hotel Oleng Sibutong.
  • Bahwa pada sekira bulan Desember 2022, awalnya saksi korban diajak nongkrong di Cafe yang terletak didekat Balai Desa oleh terdakwa, saat itu terdakwa membawa arak dan minum di Cafe tersebut berdua dengan saksi korban, sekira pukul 21.00 WIB, setelah pulang dari Cafe saksi korban diajak terdakwa kerumah terdakwa di Desa Gunung Malang, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, sesampainya di rumah terdakwa, saksi korban diajak masuk terdakwa melalui pintu belakang rumah terdakwa dan langsung masuk kekamar terdakwa, saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi, kemudian saksi korban diajak masuk ke dalam kamar terdakwa dan didalam kamar terdakwa langsung mengajak saksi korban untuk bersetubuh, dan saksi korban tidak bisa menolak karena saksi korban merasa kepalanya berat akibat minuman arak yang diberikan oleh terdakwa sebelumnya, kemudian terdakwa membuka celana dan bajunya, lalu saksi korban disuruh membuka bajunya oleh terdakwa, dan saksi korban menuruti terdakwa untuk membuka bajunya sendiri namun untuk celana dan dalaman saksi korban dibuka oleh terdakwa, lalu saksi korban kembali disetubuhi terdakwa dengan cara yang sama seperti waktu saksi korban disetubuhi terdakwa di Hotel Oleng Sibutong namun saksi korban disuruh oleh terdakwa diposisi atas sementara terdakwa berada dibawah, dan akhirnya terdakwa mengeluarkan spermanya didalam alat kelamin saksi korban.
  • Bahwa setelah melakukan persetubuhan tersebut, dan saat saksi korban masih berada didalam kamar terdakwa tersebut, saksi Linda Nur Anisah (kakak dari terdakwa) mengetuk pintu kamar, lalu terdakwa menyuruh saksi korban bersembunyi dibalik pintu kamarnya kemudian terdakwa membuka pintu kamarnya dan setelah dilihat oleh saksi Linda Nur Anisah tidak ada siapapun selain terdakwa, saksi Linda Nur Anisah meninggalkan kamar terdakwa , dan setelah dirasa situasi sudah aman oleh terdakwa, saksi korban diantar pulang melalui pintu belakang rumah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : Visum et Repertum Nomor : 440/382574/610/2023 tanggal 16 Agustus 2023 yang dibuat oleh RSD dr. SOEBANDI, yang ditanda tangani oleh dr. Daniel Suseno, Sp. OG dengan kesimpulan : didapatkan robekan selaput dara arah jam tiga koma enam dan sembilan akibat trauma benda tumpul. didapatkan janin tunggal hidup koma usia kehamilan tiga puluh satu minggu dengan berat janin seribu tujuh ratus gram.

 

-------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------------- Bahwa Terdakwa Muhammad Andreansyah pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan November 2022 hingga bulan Desember 2022, atau pada waktu – waktu lain di tahun 2022 bertempat di Hotel Oleng Sibutong, Desa Biting, Kecamatan Arjasa, Kabupaten  Jember dan di kamar rumah terdakwa di Dusun Krajan, RT/RW. 1/1, Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  : --------------------------------------------

  • Bermula saksi korban Karena binti Moh Toha dan terdakwa Muhammad Andreansyah menjalin hubungan berpacaran, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan November 2022, sekira pukul 16.00 WIB, saksi korban diajak oleh terdakwa untuk jalan-jalan berdua menggunakan sepeda motor milik terdakwa, kemudian terdakwa sebagai pengendara sepeda motor mengarahkan ke sebuah tempat yang sebelumnya saksi korban tidak ketahui, kemudian saksi korban bertanya “ini tempat apa?” kemudian terdakwa menjawab “diam sudah apa kata saya”, dan ternyata saksi korban diajak masuk ke Hotel Oleng Sibutong, lalu terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor miliknya didepan kamar.
  • Bahwa terdakwa mengeluarkan kantong plastik warna hitam dari dalam jok sepeda motor, kemudian saksi korban diajak untuk masuk kedalam kamar hotel tersebut, sesampainya didalam kamar, saksi korban baru mengetahui bahwa isi dari kantong plastik warna hitam tersebut adalah sebotol minuman beralkohol jenis anggur merah, kemudian terdakwa mengajak saksi korban minum minuman beralkohol jenis anggur merah tersebut dengan mengatakan, “Ini minum kalau mau biar enak tidurnya kamu dirumah”, kemudian saksi korban  bertanya “Sihh masak?” kemudian terdakwa mengatakan “Ini dah coba” sembari terdakwa menyodorkan gelas air mineral plastik yang berisi anggur merah, kemudian saksi korban meneguk minuman tersebut, setelah minum minuman anggur merah tersebut habis kemudian saksi korban diajak bersetubuh oleh terdakwa dengan bahasa “Ayo gitu” dan saksi korban menolak ajakan terdakwa, namun karena saksi korban merasakan sedikit pusing dan terdakwa tetap membujuk “Ayo sudah” kemudian saksi korban bertanya “Kalau saya hamil gimana?” kemudian terdakwa mengatakan “Saya nanti tanggung jawab”, saat itu saksi korban menolak dan kemudian terdakwa mengatakan “ayo sudah ndak kira hamil ndak”, hingga akhirnya saksi korban menuruti keinginan terdakwa dan pasrah saat terdakwa mulai mencium bibir saksi korban sembari tangan terdakwa memegang payudara saksi korban dari luar baju saksi korban, lalu terdakwa mencium bibir saksi korban dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka baju saksi korban lalu terdakwa membuka baju dan celana saksi korban, kemudian terdakwa membuka seluruh baju dan celananya, lalu terdakwa menyuruh saksi korban tidur terlentang diatas kasur, dan terdakwa menghisap puting payudara saksi korban sembari tangannya memegang alat kelamin saksi korban dan terdakwa berkata “itu sudah basah, tak masukkan ya?”, dan terdakwa langsung menggesekkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban, dimana terdakwa berada diatas saksi korban dan menggerakan pinggulnya naik turun berulangkali hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan spermanya, kemudian sekira pukul 20.00 WIB saksi korban diantar pulang oleh terdakwa, dan perbuatan terdakwa tersebut kembali dilakukan oleh terdakwa ke saksi korban sekitar 1 (satu) minggu kemudian sekira bulan November 2022, dengan cara seperti sebelumnya di kamar hotel Oleng Sibutong.
  • Bahwa pada sekira bulan Desember 2022, awalnya saksi korban diajak nongkrong di Cafe yang terletak didekat Balai Desa oleh terdakwa, saat itu terdakwa membawa arak dan minum di Cafe tersebut berdua dengan saksi korban, sekira pukul 21.00 WIB, setelah pulang dari Cafe saksi korban diajak terdakwa kerumah terdakwa di Desa Gunung Malang, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, sesampainya di rumah terdakwa, saksi korban diajak masuk oleh terdakwa melalui pintu belakang rumah terdakwa dan langsung masuk kekamar terdakwa, saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi, kemudian saksi korban diajak masuk ke dalam kamar terdakwa dan didalam kamar terdakwa langsung mengajak saksi korban untuk bersetubuh, dan saksi korban tidak bisa menolak karena saksi korban merasa kepalanya berat akibat minuman arak yang diberikan oleh terdakwa sebelumnya, kemudian terdakwa membuka celana dan bajunya, lalu saksi korban disuruh membuka bajunya oleh terdakwa, dan saksi korban menuruti terdakwa untuk membuka bajunya sendiri namun untuk celana dan dalaman saksi korban dibuka oleh terdakwa, lalu saksi korban kembali dicabuli terdakwa dengan cara yang sama seperti waktu saksi korban dicabuli terdakwa di Hotel Oleng Sibutong namun saksi korban disuruh oleh terdakwa diposisi atas sementara terdakwa berada dibawah, dan akhirnya terdakwa mengeluarkan spermanya.
  • Bahwa saat saksi korban berada didalam kamar terdakwa tersebut, saksi Linda Nur Anisah (kakak dari terdakwa) mengetuk pintu kamar, lalu terdakwa menyuruh saksi korban bersembunyi dibalik pintu kamarnya kemudian terdakwa membuka pintu kamarnya dan setelah dilihat oleh saksi Linda Nur Anisah tidak ada siapapun selain terdakwa, saksi Linda Nur Anisah meninggalkan kamar terdakwa , dan setelah dirasa situasi sudah aman oleh terdakwa, saksi korban diantar pulang melalui pintu belakang rumah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : Visum et Repertum Nomor : 440/382574/610/2023 tanggal 16 Agustus 2023 yang dibuat oleh RSD dr. SOEBANDI, yang ditanda tangani oleh dr. Daniel Suseno, Sp. OG dengan kesimpulan : didapatkan robekan selaput dara arah jam tiga koma enam dan sembilan akibat trauma benda tumpul. didapatkan janin tunggal hidup koma usia kehamilan tiga puluh satu minggu dengan berat janin seribu tujuh ratus gram.

-------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal  289 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya