Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit yang di buat antara Penggugat dan Para Tergugat berupa Fasilitas Pinjaman Nomor SPK : 0870/PK/VIII/2023 pada hari Senin, 14 Agustus 2023;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji atau melakukan wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat oleh karenanya untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp.72.424.271,70,- (tujuh puluh dua juta empat ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah tujuh puluh) dengan rincian sebagai berikut:
Pokok = Rp. 46.646.584,87,-
Bunga = Rp. 25.273.892,19,-
Denda = Rp. 503.794,64,- +
Total Kewajiban = Rp. 72.424.271,70,-
Secara tunai, kontan, seketika dan tanpa di cicil kepada Penggugat ;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan atau beserta bangunan berupa:
• Sebidang Tanah atau Bangunan dengan bukti berupa Sertipikat Hak Milik No. 2459, tanggal 08 Juli 2019, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 12.34.02.01.03156, tanggal surat ukur 08 Juli 2019, Surat Ukur No. 00783/Paleran/2019, Luas 134 m2, terletak di : Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, Nama Pemegang Hak : SUSILA;
6. Menghukum apabila Tergugat tidak membayar secara tunai, kontan dan seketika hutang Tergugat kepada Penggugat maka sebidang tanah dan atau beserta bangunan berupa:
• Sebidang Tanah atau Bangunan dengan bukti berupa Sertipikat Hak Milik No. 2459, tanggal 08 Juli 2019, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 12.34.02.01.03156, tanggal surat ukur 08 Juli 2019, Surat Ukur No. 00783/Paleran/2019, Luas 134 m2, terletak di : Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, Nama Pemegang Hak : SUSILA;
akan di jual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Jember dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang dan ganti rugi kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang di timbulkannya;
|