Petitum |
1. Menerima Gugatan Penggugat untu seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum adalah sah SURAT PERJANJIAN tertanggal 5 Mei 2020;
3. Menyatakan menurut hukum adalah sah perubahan SURAT PERJANJIAN tanggal 5 Mei 2020 secara lisan yaitu Modal yang ditanam/disetor sebesar Rp.152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah) dengan pembagian keuntungan sebesar 50% : 50% (50% untuk Penggugat dan 50% untuk Tergugat);
4. Menyatakan menurut hukum Penggugat telah melakukan prestasinya memberikan hasil keuntungan kepada Tergugat selama SURAT PERJANJIAN berjalan sampai tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp.99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah);
5. Menyatakan menurut hukum Tergugat yang tidak mematuhi ketentuan pasal 7 SURAT PERJANJIAN tanggal 5 Mei 2020 dengan menempuh jalur Ranah Hukum Pidana, melaporkan Tergugat ke Kepolisian Sektor (POLSEK) Sumberbaru, adalah merupakan perbuatan Wanprestasi;
6. Menyatakan penerimaan pembayaran Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dinyatakan sebagai hasil keuntungan oleh Tergugat patut dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi;
7. Menyatakan pembayaran Penggugat sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dimasukkan sebagai pembayaran terhadap pengembalian Modal Tergugat;
8. Menyatakan sisa modal yang harus Modal yang harus dikembalikan kepada Tergugat menjadi sebesar Rp.128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
|