Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2024/PN Jmr | PT. BPR WUTAMA ARTHA JAYA | 1.AHMAD SAMSUKDIN 2.SAKDIYE |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2024/PN Jmr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 9/Pdt.G.S/2024/PN Jmr | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 81.616.232,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan untuk Surat Perjanjian Kredit dan Sesuatu yang Terkait dengannya Akta Perjanjian Kredit, Nomor 073/PK-WAJ/VI/2023, Hari Selasa, Tanggal 6 Juni 2023 dan telah di legalisasi pada Kantor Notaris Erna Tri Moerhadiati, S.H.,M.Kn, Alamat Jl. KH. Siddiq Ruko Raflesia Kav B Talangsari Kel. Jember Kidul Kaliwates Jember dan kemudian bermasalah dan selanjutnya Penggugat ajukan sebagai dasar gugatan adalah sah mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Tergugat 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban dan tanggungan (Pokok+Bunga+Denda Keterlambatan+Penalty+Biaya Penagihan) 4. Menghukum tergugat membayar Sisa Hutang Pokok Sebesar Rp. 64.166.650.00,- (Enam Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) 5. Menghukum tergugat membayar Bunga Tertunggak Rp. 5.651.333.00,- (Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) 6. Menghukum tergugat membayar Denda Sebesar Rp. 5.448.250.35,- (Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Koma Tiga Puluh Lima Rupiah) 7. Menghukum tergugat membayar Pinalti Sebesar Rp. 3.849.999.00,- (Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) 8. Menghukum tergugat membayar Biaya Penagihan Sebesar Rp. 2.500.000.00,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) 9. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. 10. Menghukum tergugat Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan / jaminan, untuk menyerahkan agunan tersebut secara langsung (sukarela) 11. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara LELANG melalui KPKNL Jember atas obyek berupa Tanah Dan Bangunan Dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1057, dengan luas 872 m2, Yang Terletak di Dusun Pancuran Desa Sumber Ketempa Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember atas nama Ahmad Samsukdin tanggal penerbitan 20-12-2018. 12. Menyatakan SITA JAMINAN (conservatoir Beslag) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga. 13. Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan digunakan sebagai pembayaran / pelaksanakan prestasi Tergugat kepada Penggugat. SUBSIDAIR
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |