Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
113/Pdt.P/2024/PN Jmr LULUK WIDYASTUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 113/Pdt.P/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat 113/Pdt.P/2024/PN Jmr
Pemohon
NoNama
1LULUK WIDYASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama LULUK WIDYASTUTI adalah wali dari anak yang belum dewasa bernama :

CHALISTA ZALZABILA, lahir di Jember, pada tanggal  11 Maret 2014 ( umur 10 Tahun). Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3509-LT-14052014-0131, tanggal 16 Mei 2014, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember;

untuk keperluan mengurus administrasi menjual/menjaminkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1712 atas nama Pemohon LULUK WIDYASTUTI;

  1. Membebankan biaya dari perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak