Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum perbuatan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, II telah terbukti telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan sah secara hukum dan karenanya mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT adanya hutang TERGUGAT berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Kerja (SPMK) Nomor : 027/1768.14/SPMK/35.09.416/VIII/2020, tanggal 24 Agustus 2020 dan Surat Pesanan Nomor : 027/1768.13/SP/35.09.416/VIII/2020, tanggal 24 Agustus 2020;
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I, II secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus hak-hak PENGGUGAT.
- Kerugian materiil
Kerugian materiil sebesar Rp. 189.884.800,- (seratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah);
- Kerugian inmateriil
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I, II secara tanggung renteng untuk membayar uang bunga 2% Perbulan dari hutang yang belum dibayar kepada PENGGUGAT, terhitung sejak bulan November 2020 sampai gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrach van Gewijsde) dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I, II tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I, II untuk membayar kepada PENGGUGAT bila lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini untuk membayar uang paksa (dwangsom) tiap hari sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) secara tunai dibayar sampai putusan dalam perkara ini dilaksanakan;
- Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|