Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.Bth/2025/PN Jmr 1.ARSYAD SALEH BAHAR, S.T.,M.St
2.Drs. RINOTO,M.M
Ir. ISBANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 109/Pdt.Bth/2025/PN Jmr
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat 109/Pdt.Bth/2025/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1ARSYAD SALEH BAHAR, S.T.,M.St
2Drs. RINOTO,M.M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RURI ALWAN PAWANA, S.H.ARSYAD SALEH BAHAR, S.T.,M.St
2RURI ALWAN PAWANA, S.H.Drs. RINOTO,M.M
Tergugat
NoNama
1Ir. ISBANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Para Pelawan merupakan pelawan yang benar; 
3.    Menyatakan bukti-bukti yang diajukan Para Pelawan dalam perkara a quo adalah sah dan berharga;
4.    Menyatakan batal penetapan eksekusi 3/Pdt.Eks/2025/PN Jmr;
5.    Menyatakan putusan nomor 71/Pdt.G/2021/PN.Jmr tanggal 7 Maret 2021 Jo 291/PDT/2022/PT.SBY tanggal  9 Juni 2022 Jo 3515 K/Pdt/2023 tanggal 13 November 2023,  merupakan putusan yang bersifat non – executable; 
6.    Menyatakan 92 (sembilan puluh dua) bidang tanah milik Para Tergugat yang tertuang di dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terdaftar atas nama PT Arrinta Jaya Bersama sebagaimana Ploting Sertipikat Induk Nomor 1306 dan/atau setidakya 92 bidang tanah tersebut terletak dan di maksud pada site plan adalah blok C, blok D, blok E dan blok F, Perumahan Permata Khazanah Antirogo, bukan termasuk dalam objek eksekusi; 
7.    Menyatakan 5 (lima) unit Ruko A No. 1 s/d No. 5, yang berdiri di bidang tanah milik Para Tergugat, seluas 250 M2 yang tertuang di dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terdaftar atas nama PT Arrinta Jaya Bersama, sebagaimana Ploting Sertipikat Induk Nomor 615 yang terletak di Perumahan Permata Khazanah Antirogo, bukan termasuk dalam objek eksekusi;
8.    Menyatakan objek eksekusi adalah sebanyak 18 Sertipikat Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian kerja sama nomor: 09,014/PT - AJB/ANT/II/2020, tertanggal 11 Februari 2020; 
9.    Memerintahkan Para Terlawan untuk mengembalikan 2 Sertipikat Hak Guna Bangunan yaitu Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 668 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 670 kepada Para Pelawan; 
10.    Menyatakan apabila eksekusi tidak dilaksanakan, maka Para Pelawan mengembalikan keuangan sebesar Rp 1. 610.000.000,- (satu miliar enam ratus sepuluh juta rupiah) kepada Terlawan, secara tunai dan seketika setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap; 
11.     Menyatakan surat-surat yang timbul dan berkaitan dengan Objek sengketa, dianggap tidak sah dan batal demi hukum, setelah diperoleh putusan; 
12.    Memerintahkan Turut Terlawan I untuk tidak melakukan pencatatan peralihan hak dan/atau mengalihkan objek sengketa kepada pihak manapun, serta melakukan blokir terhadap 20 sertipikat hak guna bangunan dalam perkara a quo; 
13.    Memerintahkan Turut Terlawan II untuk tidak melakukan lelang terhadap 20 sertipikat hak guna bangunan dalam perkara a quo; 
14.    Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk pada putusan perkara  a quo;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak