Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.Bth/2023/PN Jmr M. DJAWAHIR 1.PT. BPR WUTAMA ARTHA JAYA
2.Novian Bagus Ari Subandi
3.Gilang Firmansya
4.KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 73/Pdt.Bth/2023/PN Jmr
Tanggal Surat Jumat, 16 Jun. 2023
Nomor Surat 73/Pdt.Bth/2023/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1M. DJAWAHIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRIHANTONO,SHM. DJAWAHIR
Tergugat
NoNama
1PT. BPR WUTAMA ARTHA JAYA
2Novian Bagus Ari Subandi
3Gilang Firmansya
4KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima baik gugatan Pembantah;---------------------------------------
2.    Mengabulkan gugatan Pembatah seluruhnya;-----------------------------
3.    Menyatakan Bantahan PEMBANTAH sebagai pihak ketiga adalah pembantah yang jujur, benar dan beralasan;------------------------------
4.    Menyatakan sah perjanjian sewa menyewa tanah tanggal 20 Juni 2018 sampai dengan 20-03-2028  antara Pembantah dengan Terbantah II;--
5.    Menyatakan sebagai hukum bahwa obyek sengketa berupa bangunan semi permanen tempat usaha Bengkel Las serta untuk tempat tinggal dengan  Kontruksi Baja serta beratapkan Spandek ( seng almunium ) dengan luas bangunan kurang lebih 7 M x 18 M = ± 135 M2milik Pembantah;------------------------------------------------------------------
6.    Menyatakan sebagai hukum bahwa Pembantah dapat menguasai obyek sengketa sampai dengan berakhirnya sewa tanah tanggal 20-03-2028;-
7.    Menghukum Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III, dan Terbantah IV untuk membatalkan atau setidak-tidaknya menunda lelang atas tanah dan obyek sengketa objek sebagaimana dimaksud dalam Surat yang dikeluarkan Terbantah IV Nomor: S-662/KNL. 1004/2023 tertanggal 12 Mei 2023 dengan menunjuk pada Surat Permohonan Lelang yang diajukan oleh Terbantah I dengan No: 262/DIR.WAJ/E/XI/2022 tertanggal 8 November 2022, setidaknya sampai dengan jangka waktu yang tertuang pada Perjanjian Sewa-Menyewa tanggal 20 Juni 2018;----------------------------------------
8.    Menghukum Terbantah I dan Terbantah IV untuk membatalkan atau setidak tidaknya menunda lelang atas tanah dan obyek sengketa;------
9.    Menghukum Para Terbantah secara tanggungrenteng membayar biaya perkara akibat dari gugatan bantahan dalam perkara ini.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak