Petitum |
I. DALAM PROVISI :
1. Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Nomor : 12/Pdt.Eks/2021/PN.Jmr ; ---------
2. Memerintahkan agar sita eksekusi yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jember untuk diangkat ; -----------------------------------------------------------------
II. DALAM POKOK PERKARA :
1. Menyatakan perlawanaan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar ; --------------------------------------
3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah dari tanah sengketa yang terletak di, Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, sebagaimana tercatat dalam Akta Jual Beli Nomor : 36/2020, tertanggal 24 Februari 2020 atas nama KHOSNAN (Pelawan) yang dikeluarkan oleh PPAT Dewi Mardiani ; ---------
4. Menyatakan bahwa semua surat-surat, akta-akta,sertifikat atau bukti kepemilikan lain yang dimiliki Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek sengketa adalah tidak syah dan batal demi hukum ; ----------------------------
5. Menyatakan bahwa Para Terlawan atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa tanpa alas hak dan tanpa ijin dan sepengetahuan Pelawan sebagai pemilik, maka terdapat kewajiban Pengadilan Negeri Jember untuk memerintah Para Terlawan atau siapa saja untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Pelawan dengan tanpa beban dan syarat apapun, bila perlu pengosongannya dapat dibantu oleh Alat Negara ; ---------------------------------------------------------------
6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng ; ----------------------------------------------------------------------------------------------- |