Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G.S/2025/PN Jmr KSP BINTANG SEJAHTERA JAWA TIMUR 1.MOH. FARUQ
2.HELMI ANDRIANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 69/Pdt.G.S/2025/PN Jmr
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat 69/Pdt.G.S/2025/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1KSP BINTANG SEJAHTERA JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOH. FARUQ
2HELMI ANDRIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 145.337.216,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Para Tergugat, Surat Perjanjian Kredit No.2302.1313 tertanggal 01 Februari 2023 jo Akta Perjanjian Kredit No.04 tanggal 01 Februari 2023 yang dibuat dihadapan SHELLA NORMA YUNITA ALMEGA, S.H., M.Kn., Notaris di Jember, yang telah disepakati antara Penggugat dengan Para Tergugat, serta menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dalam Perjanjian Kredit tersebut;

3. Menyatakan sah dan berharga agunan/ jaminan yang diserahkan Para Tergugat kepada Penggugat, berupa tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatasnya dengan data : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 47, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, sesuai dengan gambar situasi nomor: 432/1981 tanggal 20/03/1981, seluas 645 m2, atas nama pemegang hak MOH. FARUK;

4. Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Surat Perjanjian Kredit No.2302.1313 tertanggal 01 Februari 2023 jo Akta Perjanjian Kredit No.04 tanggal 01 Februari 2023 yang dibuat dihadapan SHELLA NORMA YUNITA ALMEGA, S.H., M.Kn., Notaris di Jember;

5. Menetapkan seluruh total hutang Tergugat I sebesar Rp. 145.337.216,- (seratus empat puluh lima juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam belas rupiah);

6. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh total hutang secara kontan, seketika dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 145.337.216,- (seratus empat puluh lima juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam belas rupiah);

7. Menetapkan total biaya penagihan antara lain biaya-biaya teguran atau peringatan baik secara non litigasi maupun mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Jember sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);

8. Menghukum Tergugat I untuk membayar secara kontan, seketika dan sekaligus kepada Penggugat, biaya penagihan antara lain biaya-biaya teguran atau peringatan baik secara non litigasi maupun mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Jember sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan / jaminan, untuk menyerahkan fisik tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatasnya secara langsung dan kosong;

10. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara umum dan terbuka secara lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember atas obyek berupa tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatasnya dengan data : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 47, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, sesuai dengan gambar situasi nomor: 432/1981 tanggal 20/03/1981, seluas 645 m2, atas nama pemegang hak MOH. FARUK;

11. Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan digunakan sebagai pembayaran / pelaksanaan prestasi Tergugat I kepada Penggugat;

12. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

13. Menyatakan putusan ini dapat dilaksankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak