Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2024/PN Jmr BAMBANG ARIF SUSANTO, S.H. AGUS DWI SUTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-731/M.5.12.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

 ------- Bahwa terdakwa AGUS DWI SUTOMO pada hari Minggu tanggal 04 Pebruari 2024, sekira jam : 16.30 Wib   atau pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Lintas Selatan, Dsn. Bulurejo Ds. Paseban, Kec. Kencong, Kab. Jember atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, tanpa hak membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam berupa sebilah celurit yang pegangannya terbuat dari kayu warna coklat,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara, sebagai berikut :

 ------ Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Pebruari 2024 saksi BENNY ANGGA SETIAWAN bersama saksi GAYUH ANGGARA. K (masing-masing anggota Posek Kencong) mendapatkan informasi jika akan terjadi balap liar dan perkelahian di Jalan Lintas Selatan, Dsn. Bulurejo Ds. Paseban, Kec. Kencong, Kab. Jember sehingga sekira jam 16.00 Wib melakukan patroli di lokasi tersebut, dan saat melakukan pembubaran pemuda yang bergerombol kemudian melintas dua orang pemuda yang mengendarai motor dan saksi BENNY ANGGA SETIAWAN bersama saksi GAYUH ANGGARA. K (masing-masing anggota Posek Kencong) menghentikan pengendara yang bernama GALANG dan kemudian melakukan periksa surat-surat kelengkapan sepeda motornya kemudian pemuda yang dibonceng yaitu terdakwa AGUS DWI SUTOMO terlihat mencurigakan di bagian pinggangnya sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebilah pisau dengan warangka putih yang terselip di pinggangnya dan ketika tas selembang yang dibawa terdakwa AGUS DWI SUTOMO digeledah diketemukan  juga 3 (tiga) bilah pisau tanpa warangka yang dibungkus 1 (satu) buah sarung warna biru dan barang bukti sebilah pisau dengan warangka putih,  dan 3 (tiga) bilah pisau tanpa warangka yang dibungkus 1 (satu) buah sarung warna biru tanpa dilengkapai surat-surat dari pejabat yang berwenang dan kemudian dibawa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Kencong.

----- Perbuatan terdakwa AGUS DWI SUTOMO sebagaimana di atur dan di ancam pidana Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12/Drt/1951. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya