Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Jmr WAGINEM 1.YENI ARI SANDY
2.AGUS SWANDANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat 38/Pdt.G/2024/PN Jmr
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUYITNO RAHMAN,SH.MHWAGINEM
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan  cacat cela  /Wanprestasi  kepada Penggugat di karenakan secara  sengaja tidak melunasi hutang  kepada  Penggugat sebagaimana yang di janjikan.

3.    Menyatakan sebagai hukum  sita  jaminan  Sebuah rumah /tanah yang terletak di Dusun  Krajan Kidul Rt.003/Rw.015 Desa  Sumberejo Kecamatan Ambulu  Kabupaten  Jember  sebagaimana   Akta  Hibah  No. 1066/wlh/XII/2009 tanggal 21  Desember 2009  kepada Penggugat. sebagaimana  data   persil 187 Blok.D.II Kohir No.4625 luas kurang lebih  435 M2. Dengan batas batas :
Sebelah utara        :  D. Giman
Sebelah Timur        :  D.Nyomiatun/D.Muslikah
Sebelah Selatan                :  Jalan desa.
Sebelah Barat        :  D.Gemi B.Warsini.   

4.    Menyatakan sebagai hukum  Turut Tergugat  untuk menyerahkan  Akta  Hibah  No. 1066/wlh/XII/2009 tanggal 21  Desember 2009  kepada Penggugat. dengan data   persil 187 Blok.D.II Kohir No.4625 luas kurang lebih  435 M2. Dengan batas batas :
Sebelah utara        :  D. Giman
Sebelah Timur        :  D.Nyomiatun/D.Muslikah
Sebelah Selatan                :  Jalan desa.
Sebelah Barat        :  D.Gemi B.Warsini.   
yang selanjutnya dijual lelang dan hasilnya   untuk dibayarkan kepada  Penggugat  dan sisanya di serahkan kepada Tergugat;
5.    Menyatakan sebagai hukum  menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari  padanya atas  sebuah rumah /tanah yang terletak di Dusun  Krajan Kidul Rt.003/Rw.015 Desa  Sumberejo Kecamatan Ambulu  Kabupaten  Jember  untuk menyerahkan rumah  dalam  keadaan kosong  dan aman, tanpa beban, dan  Akta  Hibah  No.1066/wlh/XII/2009 tanggal 21  Desember 2009 kepada Penggugat  terurai,  persil 187 Blok.D.II Kohir No.4625 luas kurang lebih  435 M2. Dengan batas batas :
Sebelah utara        :  D. Giman
Sebelah Timur        :  D.Nyomiatun/D.Muslikah
Sebelah Selatan                :  Jalan desa.
Sebelah Barat        :  D.Gemi B.Warsini.   
 apabila diperlukan dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia

      yang selanjutnya dijual lelang dan hasilnya   untuk dibayarkan kepada  Penggugat  dan
      sisanya  di      serahkan kepada  Para Tergugat;

6.    Menyatakan sebagai hukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan

7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang  paksa ( Dwangsong) sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Tergugat mengembalikan         hutang  kepada Penggugat  sebesar  Rp. 70 000 000,- ( Tuju puluh  juta rupiah)   terhitung sejak   putusan ini telah   mempunyai  kekuatan hukum tetap ;

8.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupunTergugat  melakukan upaya
hukum banding maupun Kasasi ;

8. . MenghukumTergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak