Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan baik;
3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah obyek eksekusi (obyek sengketa) adalah sah milik NYOMAN LESTARI alm. Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3007 K/PDT/1986,
4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Pelawan adalah ahli waris sah dari alm. NYOMAN LESTARI dan karena itu berhak mewarisi tanah obyek sengketa beserta bangunan yang meleksat di atasnya.
5. Menyatakan sebagai hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3007 K/PDT/s1986 yang amar putusan : - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : ANTON SETIA BUDI alias SONG THIANG tersebut. – Menghukum Pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah), mengikat tanpa syarat dalam bentuk apapun juga kepada Terlawan.
6. Menyatakan sebagai hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3790 K/PDT/2016, tertanggal 13 Februari 2017 bersifat declaratoir sehingga tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.
7. Menyatakan sebagai hukum bahwa sesuai risalah panggilan tegoran (aanmaning) pertama tanggal 19 Juli 2022 dan tegoran (aanmaning) kedua tanggal 27 Juli 2022, setelah diberi tergoran, Termohon eksekusi memenuhi bunyi/isi :
- Putusan Pengadilan Negeri Jember No.117/Pdt.G/2015/PN.Jmr.tanggal 17 Desember 2015 tidak benar karena Putusan Peradilan tingkat pertama Para Termohon eksekusi berada dalam posisi menang.
- Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.218/PDT/2016/PT.SBY, tanggal 14 Juli 2016, Para Pelawan sangat keberatan karena dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.3790 K/PDT/2016 tidak diberintakan Judex Juris dalam bentuk menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.218/PDT/2016/PT.SBY. tanggal 14 Juli 2016, yang Dalam Konvensi-Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 117/Pdt.G/2015/PN.Jmr, yang dimohonkan banding tersebut, sehingga Judex Juris telah melanggar asas putusan yang wajib diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, sehingga telah melanggar Pasal 18 UU No.4 Tahun 1970 sebagaimana diubah dengan UU No.35 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 4 Tahun 2004 sebagaimana diubah lagi dengan UU No.48 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan : “Semua putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”.
- Oleh karena pelanggaran terhadap asas sidang wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, sehingga mengakibatkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.218/PDT/2016/PT.SBY., tidak dapat dieksekusi. Terlawan selaku Pemohon eksekusi tunduk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3007 K/PDT/1986, tanggal 25 Pebruari 1988 dengan amar putusan sebagai berikut :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : ANTON SETIA BUDI alias SONG THIANG tersebut.
- Menghukum Pemohon Kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.20.000. (dua puluh ribu rupiah). Dengan demikian permohonan eksekusi yang diajukan Terlawan ANTON SETIA BUDI harus dibatalkan.
8. Menyatakan sebagai hukum membatalkan permohonan eksekusi yang diajukan Terlawan ANTON SETIA BUDI karena dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.3007 K/PDT/1986,, tanggal 19 Januari 1988 yang amar putusan menyatakan : Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ANTON SETIA BUDI alias SONG THIANG tersebut.
9. Menghukum Terlawan dan atau siapa saja yang menguasai Serpikat Hak Guna Bangunan Nomor 390, luas 164 M2 atas nama ANTON SETIA BUDI dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.
10. Memerintahkan Turut Terlawan/Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember untuk mencoret Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 390, luas 164 M2, kemudian dipecah menjadi 2 bagian yaitu untuk Para Pelawan : 1.TAUFIK HIDAYAT. 2. LILI FARIDA SETYOWATI. 3. ENDANG SRI UNTARI. 4. FATIMA SUSILOWATI. 5. YUDY ERWANTO, tanah seluas 30 M2 dan untuk Terlawan ANTON SETIA BUDI tanah seluas 134 M2 & hasil pemecahan tersebut diserahkan kepada Para Pelawan & Terlawan.
11. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah obyek sengketa (obyek eksekusi) adalah milik sah NYOMAN LESTARI karena posisi Terlawan dikalahkan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3007 K/PDT/1986 yang amar putusan menyatakan :Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : ANTON SETIA BUDI alias SONG THIANG tersebut.
12. Menyatakan sebagai hukum Para Pelawan :1. TAUFIK HIDAYAT. 2. LILI FARIDA SETYOWATI. 3. ENDANG SRI UNTARI. 4. FATIMA SULOWATI. 5.YUDI ERWANTO. Adalah ahli waris sah dari NYOMAN LESTARI dan karena itu berhak atas tanah berikut bangunan yang berdiri diatas tanah obyek sengketa.
13. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|