Tergugat |
No | Nama | 1 | NUR AINI SP,MP | 2 | PT BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) (Persero) REGIONAL SURABAYA | 3 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER | 4 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL JEMBER | 5 | AIMAN WACHIDIN,SH,M.Kn | 6 | ACHMAD AZIS | 7 | WARDAH ABD. KADIR ZAKIN | 8 | ABBAS SAID BAUZIR,SH | 9 | OSCAR ALI WIJAYA,Derektur PT. SRIMURNI SURABAYA | 10 | SITI LESTARI NINGSIH,SH |
|
Petitum |
1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan secara keseluruhan ;
2. Menyatakan sah demi hukum pelaksanaan eksekusi pada hari Jumat tgl.29 September 2000 dari Pengadilan Negeri Jember ;
3. Menyatakan obyek sengketa l adalah hak milik Para Pelawan ;
4. Menyatakan obyek sengketa ll adalah hak milik Pelawan l ;
5. Menyatakan peralihan hak obyek sengketa l dan obyek sengketa ll dari Terlawan V,Terlawan Vl dan Terlawan Vll pada Terlawan lX adalah cacad hukum oleh karenanya batal demi hukum ;
6. Menyatakan peralihan hak obyek sengketa l dan obyek sengketa ll dari Terlawan lX pada Terlawan l adalah cacad hukum oleh karenanya batal demi hukum ;
7. Menghukum Terlawan lV untuk menarik sertikat sebagaimana tersebut dibawah ini :
NO. ATAS NAMA NO.SHM LUAS TANAH
( m2 ) KETERANGAN
1. TOTOK PAK EKA 1592 1.421
2. SUNARTO P. DUS 1579 1.863
3. ENIK B, UM 1580 1.460
4. SAMIN P.LIAMO 1581 1.370
5. SUKARI P. DJUARTO 1582 1.550
6. P. EL BUASIN 1583 1.924
7. SENIMAN P. MARYAM 1584 1.325
8. ABADURAHMAN P. ALWI 1585 1.210
9. SINTO P. ABD. HAMID 1586 1.202
10. MAT TALI P. TI 1587 1.354
11. SINTO P. ABD HAMID 1588 1.347
12. P. MUNIF ASMO 1589 402
13. P. ISNAINI WAHIT 1590 1635
14. AMARTO P. SUMARTO 1591 1.932
15. MISLI P. SUMAR 1593 1.340
16. MOHAMAD ALI P. LUT 1594 2.092
17. WIWIK 1597 845
18. SUMARNI B. ER 1598 1.671
19. MISDI B. DURAHMAN 1599 1.290
20. RADELAN 1600 1.190
21. SARKAM P. SUTIA 1601 2.093
22. P. TI KARTO 1602 1.254
23. ROHATI B. AKIB 1603 1.741
24. P. MAADI SAHAM 1604 1.411
25. EKA SUSILOWTI 1606 1.226
26. RIRIN HIDAYATI 1607 1.650
27. PAKMINA 1609 2.996
28. DUL WAFI P. WAFI 1610 206
29. PARTO 1611 3.115
30. SALIM P. KIS 1612. 119
31. SURAWI P. EDI 1513 891
32. ABDUL HADI 1623 1.222
33. RADELAN 1624 1.189
34. MARYATI 1625 1.197
35. EDY SUYOTO 1626 2.002
36. JUMADIN P. SURAJI 1627 1.963
37. SINTO P. ABD HAMID 1629 1.087
38. M.YUSUP 1630 3.261
39. SITI ZAENAB 3554 2.526
Untuk dibatalkan ;
8. Menghukum Terlawan l,Terlawan ll,Terlawan lll,Terlawan lV,Terlawan V, Terlawan Vl,Terlawan Vll,Terlawan Vlll dan Terlawan lX dan Terlawan X untuk tunduk pada putusan ;
9. Menyatakan Terlawan lV dan Terlawan Vlll telah melakukan perbuatan melalawan hukum karena dengan sengaja,memproses peralihan hak dari 39 sertifikat tersebut diatas pada Terlawan V,Terlawan Vl dan Terlawan Vll sampai menjadi sertifikat ;
10. Menyatakan Terlawan ll telah lalai dan melawan hukum memberikan kredit pada Terlawan lX yang tidak pernah menguasai obyek sengketa l dan obyek sengketa ll ,sehingga mengakibatkan kerugian Negara ;
11. Menyatakan lelang eksekusi yang dilakukan Terlawan lll melawan hukum karena Terlawan lX tidak pernah menguasai obyek sengketa l dan obyek sengketa ll , disamping itu lokasi milik Pelawan l berada di Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates kabupaten Jember,sedangkan lokasi dari 39 SHM tersebt dalam petitum point 7 tertulis berlokasi di Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember ,untuk itu lelang eksekusi terhadap 39 SHM sebagaimana dalam petitum point 7 cacad hukum,harus dinyatakan batal demi hukum atau dapat dibatalkan ;
12. Menyatakan secara hukum Grose Risalah Lelang Nomor : 334/48/2023 tertanggal 07 Juli 2023 atas nama Terlawan l adalah cacad hukum,oleh karena itu harus dinyatakan batal demi hukum ;
13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding,kasasi maupun verzet (Uit vorbaar bij voerraad) ;
14. Menghukum Para Terlawan untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.00 (Seratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan menjalankan isi putusan dalam perkara ini bila telah berkekutan hukum tetap ;
15. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
|