Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2024/PN Jmr IDA HARYANI SUKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-878/M.5.12.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Kesatu :

----- Bahwa Terdakwa SUKRI pada hari Jumat tanggal 16 Febuari 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di depan SD Sanenrejo Dusun Mandilis Rt.001 Rw.005 Desa Sanenrejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-

  • Berawal saksi ARIF PRIOYO ANGGORO dan saksi DENY SUSANTO yang keduanya anggota Polres Jember terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakan bahwa di daerah Kecamatan Tempurejo sering terjadi peredaraan obat keras jenis Trihexiinidile kemudian saksi bersama dengan team yang dipimpin oleh kanit Opsnal IPDA ENOL WIBISONO .S.H melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 16 Febuari 2024 sekitar pukul 13.00 Wib bertempat di depan SD Sanenrejo Dusun mandilis Rt. 001 Rw.005 Desa Sanenrejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember saksi ARIF PRIOYO ANGGORO dan saksi DENY SUSANTO telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUKRI yang mana saat itu terdakwa  SUKRI baru saja menerima paket kiriman, kemudian paket kiriman tersebut oleh saksi ARIF PRIOYO ANGGORO dan saksi DENY SUSANTO buka dan didalamnya berisikan obat keras jenis Trihexypinidile sebanyak 5.000 (lima ribu) butir, kemudian saksi ARIF PRIOYO ANGGORO dan saksi DENY SUSANTO melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa SUKRI dan menemukan 91 (sembilan puluh satu) butir obat keras jenis Trihexypinidile yang sudah terbungkus plastik klip kecil dengan isi per plastik klip sebanyak 7 (tujuh) butir dan uang sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang disimpan di atas pintu dapur dari pengakuan terdakwa SUKRI bahwa obat-obatan tersebut untuk ia jual yang mana pertujuh butir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kemudian terdakwa SUKRI bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Jember untuk dilakukan  pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa memesan obat keras jenis Trixehypinidile berwarna putih dengan logo Y sebagai berikut :
  • Pada hari senin tanggal 12 febuari 2024 saat itu Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa dengan pemilik nomor 081274774769 yang Terdakwa simpan dengan nama SAUDARA di handphone Terdakwa  kami berdua terjadi pembicaraan sebagai berikut Terdakwa mengirimkan Voicenote di whats app sebagai berikut:

Sukri     : bos saya mau order ( obat Trixehypinidile berwarna putih dengan logo Y)

Saudara : oh iya,berapa banyak

Sukri      : lima kaleng total uangnya berapa bos

Saudara : satu kaleng Rp 700.000 x 5 = Rp 3,500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ongkirnya saya gratiskan sebagai bonus.

Sukri      : Ok oke terima kasih,saya mau transfer mana nomor rekeningnya.

Saudara  : ini nomor rekeningnya.

  • Namun setiap  selesai memesan obat keras Trixehypinidile berwarna putih dengan logo Y pembicraan kami berdua langsung dihapus dan setelah tiga hari dari pemesanan kemudian Saudara meberitahuan nomor resi pengiriman kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat keras Trixehypinidile berwarna putih dengan logo Y per satu klip dengan isi 7 (tujuh) butir dengan harga Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah) kepada saksi FANDI FARIDUL FUADI  di belakang rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menerima paket kiriamn yang berisikan oabt keras jenis Trixehypinidile berwarna putih dengan logo Y sebanyak dua kali dan Terdakwa menjual obat keras jenis Trixehypinidile berwarna putih dengan logo Y kurang lebih selama satu bulan.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa terima setiap satu kaleng obat keras jenis Trixehypinidile berwarna putih dengan logo Y seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu) hasil dari penjualan satu kaleng Terdakwa terima Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) maka keuntungan yang Terdakwa terima bersih Rp.700.000,- (ratus ribu rupiah) maksud tujuan Terdakwa menjual obat keras Trixehypinidile berwarna putih dengan logo Y untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan Obat sediaan Farmasi tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa barang berupa obat pil warna putih berlogo Y jenis Trihexyphenidyl yang terdakwa edarkan tersebut setelah dilakukan pengecekan/pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB  : 01338/NOF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S,Si, pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti milik SUKRI dengan Nomor Bukti :
  • 05733/2024/NOF : 14 (empat belas) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto ± 3,323 gram.

dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli YENNY AR TA NJUNG, S.Si, Apt bahwa obat warna putih berlogo Y jenis Trex tersebut adalah tablet Trihexyphenidyl yang termasuk jenis obat keras dimana pemakaiannya hanya dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berizin dan ketentuan untuk penjuaan, pengedaran obat jenis Tryhexyphenidyl tersebut hanya dapat dilakukan oleh apotek dan penjualan oleh apotek harus dengan resep dokter, sehingga obat tersebut tidak dapat dijual secara bebas dan tidak dapat dijual tanpa dengan resep dokter.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

A T A U

Kedua :

 

----- Bahwa Terdakwa SUKRI, pada hari Jumat tanggal 16 Febuari 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di depan SD Sanenrejo Dusun Mandilis Rt.001 Rw.005 Desa Sanenrejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

  • Berawal saksi ARIF PRIOYO ANGGORO dan saksi DENY SUSANTO yang keduanya anggota Polres Jember terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakan bahwa di daerah Kecamatan Tempurejo sering terjadi peredaraan obat keras jenis Trihexiinidile kemudian saksi bersama dengan team yang dipimpin oleh kanit Opsnal IPDA ENOL WIBISONO .S.H melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 16 Febuari 2024 sekitar pukul 13.00 Wib bertempat di depan SD Sanenrejo Dusun mandilis Rt. 001 Rw.005 Desa Sanenrejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember saksi ARIF PRIOYO ANGGORO dan saksi DENY SUSANTO telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUKRI yang mana saat itu terdakwa  SUKRI baru saja menerima paket kiriman, kemudian paket kiriman tersebut oleh saksi ARIF PRIOYO ANGGORO dan saksi DENY SUSANTO buka dan didalamnya berisikan obat keras jenis Trihexypinidile sebanyak 5.000 (lima ribu) butir, kemudian saksi ARIF PRIOYO ANGGORO dan saksi DENY SUSANTO melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa SUKRI dan menemukan 91 (sembilan puluh satu) butir obat keras jenis Trihexypinidile yang sudah terbungkus plastik klip kecil dengan isi per plastik klip sebanyak 7 (tujuh) butir dan uang sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang disimpan di atas pintu dapur dari pengakuan terdakwa SUKRI bahwa obat-obatan tersebut untuk ia jual yang mana pertujuh butir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kemudian terdakwa SUKRI bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Jember untuk dilakukan  pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa memesan obat keras jenis Trixehypinidile berwarna putih dengan logo Y sebagai berikut :
  • Pada hari senin tanggal 12 febuari 2024 saat itu Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa dengan pemilik nomor 081274774769 yang Terdakwa simpan dengan nama SAUDARA di handphone Terdakwa  kami berdua terjadi pembicaraan sebagai berikut Terdakwa mengirimkan Voicenote di whats app sebagai berikut:

Sukri     : bos saya mau order ( obat Trixehypinidile berwarna putih dengan logo Y)

Saudara : oh iya,berapa banyak

Sukri      : lima kaleng total uangnya berapa bos

Saudara : satu kaleng Rp 700.000 x 5 = Rp 3,500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ongkirnya Terdakwa gratiskan sebagai bonus.

Sukri      : Ok oke terima kasih,saya mau transfer mana nomor rekeningnya.

Saudara  : ini nomor rekeningnya.

  • Namun setiap  selesai memesan obat keras Trixehypinidile berwarna putih dengan logo Y pembicraan kami berdua langsung dihapus dan setelah tiga hari dari pemesanan kemudian Saudara meberitahuan nomor resi pengiriman kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat keras Trixehypinidile berwarna putih dengan logo Y per satu klip dengan isi 7 (tujuh) butir dengan harga Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah) kepada saksi FANDI FARIDUL FUADI  di belakang rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menerima paket kiriamn yang berisikan oabt keras jenis Trixehypinidile berwarna putih dengan logo Y sebanyak dua kali dan Terdakwa menjual obat keras jenis Trixehypinidile berwarna putih dengan logo Y kurang lebih selama satu bulan.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa terima setiap satu kaleng obat keras jenis Trixehypinidile berwarna putih dengan logo Y seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu) hasil dari penjualan satu kaleng Terdakwa terima Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) maka keuntungan yang Terdakwa terima bersih Rp.700.000,- (ratus ribu rupiah) maksud tujuan Terdakwa menjual obat keras Trixehypinidile berwarna putih dengan logo Y untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl.
  • Bahwa barang berupa obat pil warna putih berlogo Y jenis Trihexyphenidyl yang terdakwa edarkan tersebut setelah dilakukan pengecekan/pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB  : 01338/NOF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S,Si, pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti milik SUKRI dengan Nomor Bukti :
  • 05733/2024/NOF : 14 (empat belas) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto ± 3,323 gram.

dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli YENNY AR TA NJUNG, S.Si, Apt bahwa obat warna putih berlogo Y jenis Trex tersebut adalah tablet Trihexyphenidyl yang termasuk jenis obat keras dimana pemakaiannya hanya dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berizin dan ketentuan untuk penjuaan, pengedaran obat jenis Tryhexyphenidyl tersebut hanya dapat dilakukan oleh apotek dan penjualan oleh apotek harus dengan resep dokter, sehingga obat tersebut tidak dapat dijual secara bebas dan tidak dapat dijual tanpa dengan resep dokter.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) Undang-undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya