INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
161/Pid.B/2024/PN Jmr | DWI CAESAR OCTAVIANUS, S.H. | BAGUS RISKY YONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 161/Pid.B/2024/PN Jmr |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-754/M.5.12.3/Eoh.2/04/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan |
KESATU ----------Bahwa Terdakwa BAGUS RISKY YONO pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Dusun Krajan, Desa Sabrang Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |