INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2019/PN Jmr | SAFI'I | Pemerintah Negara Kesatuan RI Cq Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Resort Jember | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2019/PN Jmr | ||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Apr. 2019 | ||||
Nomor Surat | 12/PBH-JBR/IV/2019 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon ; 2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP adalah tidak sah, oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Pemohon; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon ; 4. Menghukum Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |