Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum H. ALI SARA dan almarhumah MISIA yang mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara a quo ;
3. Menyatakan, obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember: Persil Nomor: 85, Kelas D.II, luas : 0,729 da (7.290 M2) atas nama H. Ali Sara dan Persil Nomor : 84, Kelas S.III, luas : 300 da (3.000 M2) atas nama H. Ali Sara yaitu seluas : 10.290 m2 dikurangi (-) 574 M2 = 9.716 m2, dengan batas-batas :
Utara : Dahulu P. Sutija, jalan, Bu Dulbari dan Gofron sekarang Zaid Wahidin, Bu Dulbari dan Gofron.
Timur : Kuburan, Bu Dulbari.
Selatan : Sungai, H. Nawawi
Barat : Jalan dan H. Nawawi.
adalah harta peninggalan/milik almarhum H. ALI SARA dan almarhumah MISI’A yang jatuh menjadi milik para ahli warisnya yang sah ;
4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1156 luas : + 10.290 m2 kemudian menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1373/Kel. Tegalgede (sisa), luas : + 7.013 M2, dan atau sertipikat lainnya yang diterbitkan dan diletakkan diatas tanah sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah obyek sengketa ;
5. Menyatakan, Tergugat I, II, III, IV, V VI dan VII telah melakukan perbuatan melawan hukum;
7. Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum dari Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat yaitu :
Kerugian Materil sejumlah Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Kerugian Immateriil, sejumlah Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
8. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa :
Kerugian Materil sejumlah Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Kerugian Immateriil, sejumlah Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
9. Menyatakan semua surat-surat, akta-akta dan atau sertipikat yang terkait dengan obyek sengketa yang tercatat atas nama Tergugat I, II, III, IV, V atau atas nama siapa saja yang memperoleh hak dari padanya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas obyek sengketa ;
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas tanah obyek sengketa dan harta milik Tergugat I dan II ;
11. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dari segala bangunan, penghuni, harta benda serta bebas dari beban apapun juga dan bila perlu pengosongannya di bantu alat Negara ;
12. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa/(dwangsom) sejumlah Rp. sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per-harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini ;
13. Menghukum Tergugat VIII dan IX serta Turut Tergugat I, II untuk tunduk pada putusan perkara a quo;
14. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|