Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2024/PN Jmr ADIK SRI SUMARSIH, S.H., M.M. MUZAMIL ALS SEM BIN SALADIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-879/M.5.12.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

 

Bahwa Terdakwa MUZAMIL ALIAS SEM BIN SALADIN pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Gebang RT. 001/RW. 015, Desa Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal saksi DHIAN SAPUTRA, S.H dan saksi HAMZAH AL FARISI yang keduanya anggota Polsek Panti, Kabupaten Jember mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa sering terjadi transaksi obat keras berbahaya di rumah Terdakwa Terdakwa MUZAMIL ALIAS SEM BIN SALADIN, selanjutnya  pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Dusun Gebang RT. 001/RW. 015, Desa Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember,  saksi DHIAN SAPUTRA, S.H dan saksi HAMZAH AL FARISI melakukan pengintaian di rumah terdakwa yang saat itu banyak orang keluar masuk rumah terdakwa , selanjutnya saksi berhasil mengamankan pembeli atas nama saksi ALDI MUSTOFA TAUFIQURROHMAN serta berhasil mengamankan barang berupa 2( dua ) klip obat yang berisikan masing-masing 7 ( tujuh ) butir obar warna putih berlogo “ Y “ dengan jumlah 14 ( empat belas ) butir obat, kemudian saksi DHIAN SAPUTRA, S.H dan saksi HAMZAH AL FARISI melakukan pengembangan dan diakui oleh saksi saksi ALDI MUSTOFA TAUFIQURROHMAN bahwa obat tersebut membeli dari Terdakwa MUZAMIL ALIAS SEM BIN SALADIN.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi DHIAN SAPUTRA, S.H dan saksi HAMZAH AL FARISI melakukan menangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa MUZAMIL ALIAS SEM BIN SALADIN berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah kotak plastik warna transparan dengan tutup warna orange yang didalamnya berisi 26 ( dua puluh enam ) klip plastik yang berisikan masing - masing 7 ( tujuh ) butir obat warna putih berlogo ‘Y’ dengan jumlah total 182 ( Seratus delapan puluh dua ) butir obat, 10 ( sepuluh ) klip obat warna kuning berlogo “DMP” (Dextromethorphan) yang berisi masing-masing 9 ( sembilan )  butir dengan jumlah total 90 ( Sembilan puluh ) butir obat, 1 (Satu) bungkus plastik merk C-tik warna transparan yang digunakan sebagai tempat obat, uang hasil penjualan obat warna putih berlogo “Y” dan obat warna kuning berlogo “DMP” (Dextromethorphan) senilai Rp 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dan juga ditemukan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung A-20 S yang digunakan sebagai sarana menerima pesanan obat, kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Panti untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa MUZAMIL ALIAS SEM BIN SALADIN mengedarkan obat warna putih berlogo “Y” dan juga obat warna kuning berlogo “DMP” tersebut kepada pembeli dengan cara menunggu para pembeli obat datang ke rumahnya dan juga terdakwa MUZAMIL ALIAS SEM BIN SALADIN juga mengantarkan pesanan obat kepada pembeli obat yang minta untuk diantarkan.
  • Bahwa terdakwa MUZAMIL ALIAS SEM BIN SALADIN menjual per klip obat warna putih berlogo ‘Y’  yang berisi 7 ( Tujuh )  butir obat seharga Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) kepada pembeli obat dan juga menjual per klip obat warna kuning berlogo ‘DMP’ yang berisi 9 ( Sembilan ) butir obat seharga Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) dan terdakwa mendapatkan obat warna putih berlogo ‘Y’ dan obat warna kuning berlogo “DMP” dari Saudara UBAY (DPO) yang beralamat di Desa Petung,  Kecamatan Bangsalsari,  Kabupaten Jember.
  • Bahwa terdakwa MUZAMIL ALIAS SEM BIN SALADIN mengedarkan Obat sediaan Farmasi tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa barang berupa obat pil warna putih berlogo Y jenis Trihexyphenidyl dan obat pil warna kuning logo “ DMP” yang terdakwa edarkan tersebut setelah dilakukan pengecekan/pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB  : 02045/NOF/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA,S.T, pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratis kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C di dapatkan hasil sebagai berikut :

 

No.

Nomor Barang bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

1.

07463/2024/NOF

(-) negatif narkotika dan psikotropika

(+) positif triheksifenidil Hcl

2.

07464/2024/NOF

(-) negatif narkotika dan psikotropika

(+) positif dekstrometorfan

 

KESIMPULAN :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti milik MUZAMIL ALIAS SEM BIN SALADIN dengan Nomor Bukti : -07463/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

07464/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Dekstrometorfan, mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli YENNY AR TA NJUNG, S.Si, Apt bahwa obat warna putih berlogo Y jenis Trex tersebut adalah tablet Trihexyphenidyl yang termasuk jenis obat keras dimana pemakaiannya hanya dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berizin dan ketentuan untuk penjualan, pengedaran obat jenis Tryhexyphenidyl tersebut hanya dapat dilakukan oleh apotek dan penjualan oleh apotek harus dengan resep dokter, sehingga obat tersebut tidak dapat dijual secara bebas dan tidak dapat dijual tanpa dengan resep dokter.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

A T A U

Kedua :

Bahwa Terdakwa MUZAMIL ALIAS SEM BIN SALADIN pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Gebang RT. 001/RW. 015, Desa Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal saksi DHIAN SAPUTRA, S.H dan saksi HAMZAH AL FARISI yang keduanya anggota Polsek Panti, Kabupaten Jember mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa sering terjadi transaksi obat keras berbahaya di rumah Terdakwa Terdakwa MUZAMIL ALIAS SEM BIN SALADIN, selanjutnya  pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Dusun Gebang RT. 001/RW. 015, Desa Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember,  saksi DHIAN SAPUTRA, S.H dan saksi HAMZAH AL FARISI melakukan pengintaian di rumah terdakwa yang saat itu banyak orang keluar masuk rumah terdakwa , selanjutnya saksi berhasil mengamankan pembeli atas nama saksi ALDI MUSTOFA TAUFIQURROHMAN serta berhasil mengamankan barang berupa 2( dua ) klip obat yang berisikan masing-masing 7 ( tujuh ) butir obar warna putih berlogo “ Y “ dengan jumlah 14 ( empat belas ) butir obat, kemudian saksi DHIAN SAPUTRA, S.H dan saksi HAMZAH AL FARISI melakukan pengembangan dan diakui oleh saksi saksi ALDI MUSTOFA TAUFIQURROHMAN bahwa obat tersebut membeli dari Terdakwa MUZAMIL ALIAS SEM BIN SALADIN.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi DHIAN SAPUTRA, S.H dan saksi HAMZAH AL FARISI melakukan menangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa MUZAMIL ALIAS SEM BIN SALADIN berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah kotak plastik warna transparan dengan tutup warna orange yang didalamnya berisi 26 ( dua puluh enam ) klip plastik yang berisikan masing - masing 7 ( tujuh ) butir obat warna putih berlogo ‘Y’ dengan jumlah total 182 ( Seratus delapan puluh dua ) butir obat, 10 ( sepuluh ) klip obat warna kuning berlogo “DMP” (Dextromethorphan) yang berisi masing-masing 9 ( sembilan )  butir dengan jumlah total 90 ( Sembilan puluh ) butir obat, 1 (Satu) bungkus plastik merk C-tik warna transparan yang digunakan sebagai tempat obat, uang hasil penjualan obat warna putih berlogo “Y” dan obat warna kuning berlogo “DMP” (Dextromethorphan) senilai Rp 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dan juga ditemukan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung A-20 S yang digunakan sebagai sarana menerima pesanan obat, kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Panti untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa MUZAMIL ALIAS SEM BIN SALADIN mengedarkan obat warna putih berlogo “Y” dan juga obat warna kuning berlogo “DMP” tersebut kepada pembeli dengan cara menunggu para pembeli obat datang ke rumahnya dan juga terdakwa MUZAMIL ALIAS SEM BIN SALADIN juga mengantarkan pesanan obat kepada pembeli obat yang minta untuk diantarkan.
  • Bahwa terdakwa MUZAMIL ALIAS SEM BIN SALADIN menjual per klip obat warna putih berlogo ‘Y’  yang berisi 7 ( Tujuh )  butir obat seharga Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) kepada pembeli obat dan juga menjual per klip obat warna kuning berlogo ‘DMP’ yang berisi 9 ( Sembilan ) butir obat seharga Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) dan terdakwa mendapatkan obat warna putih berlogo ‘Y’ dan obat warna kuning berlogo “DMP” dari Saudara UBAY (DPO) yang beralamat di Desa Petung,  Kecamatan Bangsalsari,  Kabupaten Jember.
  • Bahwa terdakwa MUZAMIL ALIAS SEM BIN SALADIN mengedarkan Obat sediaan Farmasi tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa barang berupa obat pil warna putih berlogo Y jenis Trihexyphenidyl dan obat pil warna kuning logo “ DMP” yang terdakwa edarkan tersebut setelah dilakukan pengecekan/pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB  : 02045/NOF/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA,S.T, pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratis kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C di dapatkan hasil sebagai berikut :

 

No.

Nomor Barang bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

1.

07463/2024/NOF

(-) negatif narkotika dan psikotropika

(+) positif triheksifenidil Hcl

2.

07464/2024/NOF

(-) negatif narkotika dan psikotropika

(+) positif dekstrometorfan

 

KESIMPULAN :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti milik MUZAMIL ALIAS SEM BIN SALADIN dengan Nomor Bukti : -07463/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

07464/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Dekstrometorfan, mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli YENNY AR TA NJUNG, S.Si, Apt bahwa obat warna putih berlogo Y jenis Trex tersebut adalah tablet Trihexyphenidyl yang termasuk jenis obat keras dimana pemakaiannya hanya dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berizin dan ketentuan untuk penjualan, pengedaran obat jenis Tryhexyphenidyl tersebut hanya dapat dilakukan oleh apotek dan penjualan oleh apotek harus dengan resep dokter, sehingga obat tersebut tidak dapat dijual secara bebas dan tidak dapat dijual tanpa dengan resep dokter.
  • Bahwa terdakwa MUZAMIL ALIAS SEM BIN SALADIN tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) Undang-undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya