Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Jmr BHASKORO DWI PRASETIO 1.PT. VICTORIA CARE INDONESIA Tbk
2.PRIJANTO WACHJOEMOERTI
3.JULI ESTU PANTJAWAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat 16/Pdt.G.S/2024/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1BHASKORO DWI PRASETIO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. E. A. ZAENAL MARZUKI, S.H.,M.HBHASKORO DWI PRASETIO
Tergugat
NoNama
1PT. VICTORIA CARE INDONESIA Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 392.898.149,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah dan mengikat surat pernyataan tertanggal 27 Juni 2023 sebagai jaminan pembayaran dan pengembalian uang kepada Tergugat/PT. VICTORIA CARE INDONESIA Tbk sejumlah Rp. 392.898.149,- (tiga ratus Sembilan puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh delapan ribu seratus empat puluh Sembilan rupiah) ;
3.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang melaporkan Penggugat ke Polres Jember merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
4.        Menyatakan dan menghukum Tegugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa :
    Kerugian Materiil Rp. 150.000.000,- (sertarus lima puluh juta rupiah) ;
    Kerugian Immateriil Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

5.    Menghukum Turut Tergugat 1 dan 2 untuk tunduk pada putusan ;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak