Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2024/PN Jmr ADIK SRI SUMARSIH, S.H., M.M. SYAIFUL HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 164/Pid.B/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-766/M.5.12.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIK SRI SUMARSIH, S.H., M.M.
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU :

 

Bahwa terdakwa SYAIFUL HIDAYAT pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Juni Tahun 2013 hingga pada tahun 2017 atau pada bulan tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Dusun Krajan Tengah, Desa Gumelar, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember atau pada tempat lain yang  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni 2013 sekitar jam 12.00 Wib, terdakwa SAIFUL HIDAYAT kerumah saksi korban SUKIRMAN dan mengatakan kepada saksi korban : “ Saya bisa mengurusi pengangkatan PNS melalui jalur regular, “ lalu saksi korban jawab : “ Bener tah pak ? “ lalu terdakwa SAIFUL HIDAYAT menjawab : “ Bisa “ lalu terdakwa SAIFUL HIDAYAT mengatakan kepada saksi korban SUKIRMAN  “ Kalau sarjana atau D3 biayanya Rp. 175.000.000,- (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah), kalau lulusan SMA biayanya Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dan waktu itu terdakwa SAIFUL HIDAYAT berjanji anak saksi korban akan diangkat menjadi PNS dilingkungan kesehatan pada tahun 2014 serta saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban jika punya orang di Jakarta yang bisa mengangkat menjadi PNS (meluluskan penerimaan PNS melalui jalur reguler).
  • Bahwa karena saksi korban SUKIRMAN percaya sehingga tertarik dengan ucapan terdakwa sehingga saksi korban SUKIRMAN untuk mengurusi pengangkatan PNS anak saksi korban melalui terdakwa SAIFUL HIDAYAT yang kemudian pada tanggal 28 Juni 2013 sekitar jam 12.00 Wib saksi korban SUKIRMAN menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah) sebagai tanda jadi. Bahwa setelah itu anak saksi korban yang bernama MUHAMMAD DANANG SUPRAYOGI disuruh mengisi formulir dan melengkapi persyaratan ijazah, dan setelah itu dikumpulkan kepada terdakwa SAIFUL HIDAYAT, tapi setelah uang diserahkan, hingga sekarang anak saksi korban tidak diangkat menjadi PNS dan dari tahun 2013 hingga tahun 2015, saksi korban telah menyerahkan uang kepada terdakwa SAIFUL HIDAYAT sebesar Rp. 175.000.000,- (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tanggal 28 Juni 2013 saksi korban SUKIRMAN menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) dirumah saksi korban.
  • Pada tanggal 05 Juni 2014 saksi korban SUKIRMAN menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ) dirumah saksi korban.
  • Pada tanggal 31 Desember  2014 saksi korban SUKIRMAN menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- ( Satu juta rupiah ) dirumah saksi korban.
  • Pada tanggal 03 Januari 2015 saksi korban SUKIRMAN menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 65.000.000,- ( Enam puluh lima juta rupiah ) dirumah saksi korban.
  • Pada tanggal 15 Januari 2015 saksi korban SUKIRMAN menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ) dirumah saksi korban.
  • Pada tanggal 22 Pebruari 2015 saksi korban SUKIRMAN menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ) dirumah saksi korban.
  • Pada tanggal 09 April 2015 saksi korban SUKIRMAN menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ) dirumah saksi korban.
  • Pada tanggal 26 April  2015  saksi korban SUKIRMAN menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua juta rupiah ) dirumah saksi korban.
  • Pada tanggal 13 Juli 2015 saksi korban SUKIRMAN menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 62.000.000,- ( Enam puluh dua juta rupiah ) dirumah saksi korban.
  • Bahwa selain itu terdakwa SYAIFUL HIDAYAT juga meminta uang kepada saksi korban SUKIRMAN sebesar Rp. 9.000.000,- ( Sembilan juta rupiah ) yang diserahkan langsung oleh saksi korban kepada terdakwa.
  • Bahwa karena hingga tahun 2017 anak saksi korban SUKIRMAN belum juga diangkat menjadi PNS, akhirnya pada tahun 2018 saksi korban meminta uangnya dikembalikan, tapi terdakwa SAIFUL HIDAYAT beralasan uangnya masih diurus di Jakarta dan hingga sekarang uang tersebut belum dikembalikan oleh terdakwa SAIFUL HIDAYAT, karena tidak  ada respon yang baik dari terdakwa SAIFUL HIDAYAT akhirnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balung.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2014, terdakwa SYAIFUL HIDAYAT datang ke rumah saksi korban ACH. SYUKRI SUJARWO dengan menjanjikan anak saksi korban yang bernama ABD. WAFI akan diangkat menjadi PNS ( lulus tes penerimaan PNS ) di lingkungan pendidikan menjadi Guru dengan biaya sebesar Rp. 160.000.000,- ( Seratus enam puluh juta rupiah ), selain itu terdakwa juga menceritakan kepada saksi korban kalau sudah banyak orang-orang yang dibawanya menjadi PNS sehingga karena percaya dengan ucapan terdakwa tersebut akhirnya saksi korban ACH. SYUKRI SUJARWO menyerahkan uang sebesar Rp. 160.000.000,- ( Seratus enam puluh juta rupiah ) kepada terdakwa SYAIFUL HIDAYAT dengan diangsur sebanyak empat kali pada rentan antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015.
  • Bahwa terdakwa SYAIFUL HIDAYAT meyakinkan kepada saksi korban ACH. SYUKRI SUJARWO jika anak saksi korban akan diangkat menjadi PNS Guru pada tahun 2015 ( tiga bulan setelah pelunasan uang ) namun hingga sekarang anak saksi korban belum diangkat menjadi PNS dan uang yang dserahkan kepada terdakwa tidak juga dikembalikan kepada saksi korban, akhirnya saksi korban melaporkan ke Polsek Balung dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 160.000.000,- ( Seratus enam puluh juta rupiah ).
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus 2016, terdakwa SYAIFUL HIDAYAT datang ke rumah saksi korban Ir. Kusmiaji dan mengatakan kepada saksi korban kalau terdakwa kalau anak saksi korban yang bernama DESI AJI PUSPITARINI diangkat menjadi PNS( lulus tes penerimaan PNS ) di Kebidanan pada bulan September tahun 2016 dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp. 135.000.000,- ( Seratus tiga puluh lima juta rupiah , karena percaya dengan ucapan dari terdakwa tersebut akhirnya saksi korban Ir. Kusmiaji menyerahkan uang kepada terdakwa SYAIFUL HIDAYAT sebesar Rp. 135.000.000,- ( Seratus tiga puluh lima juta rupiah ) secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
  • Tanggal 22 Agustus 2016 saksi korban Ir. Kusmiaji menyerahkan uang kepada terdakwa SYAIFUL HIDAYAT sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah ).
  • Tanggal 28 Agustus 2016 saksi korban Ir. Kusmiaji menyerahkan uang kepada terdakwa SYAIFUL HIDAYAT sebesar Rp. 30.000.000,- ( Tiga puluh juta rupiah ).
  • Tanggal 22 September 2016 saksi korban Ir. Kusmiaji menyerahkan uang kepada terdakwa SYAIFUL HIDAYAT sebesar Rp. 30.000.000,- ( Tiga puluh juta rupiah ).
  • Tanggal 24 Oktober 2016 saksi korban Ir. Kusmiaji menyerahkan uang kepada terdakwa SYAIFUL HIDAYAT sebesar Rp. 25.000.000,- ( Dua puluh lima juta rupiah ).
  • Tanggal 01 November 2016 saksi korban Ir. Kusmiaji menyerahkan uang kepada terdakwa SYAIFUL HIDAYAT sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ).
  • Tanggal 03 Januari 2017 saksi korban Ir. Kusmiaji menyerahkan uang kepada terdakwa SYAIFUL HIDAYAT sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah ).

 

  • Bahwa sampai saat ini anak saksi korban tidak juga diangkat menjadi PNS dan pada saat saksi korban meminta uangnya dikembalikan, tapi terdakwa SAIFUL HIDAYAT beralasan uangnya masih diurus di Jakarta akhirnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balung.
  • Bahwa  oleh terdakwa SYAIFUL HIDAYAT uang yang diserahkan dari para saksi korban SUKIRMAN, saksi korban ACH. SYUKRI SUJARWO dan saksi korban Ir. KUSMIAJI tersebut diserahkan kepada temannya yang bernama ARMAN PURWANA ( DPO ) dan dari ARMAN PURWANA terdakwa dikenalkan kepada seseorang yang bernama RUSJA ( DPO ) yang ada di Jakarta yang bekerja di Badan Kepegawaian Nasional dan Pak ARIF ( DPO ) yang bekerja di Kementerian Aparatur Negara.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban SUKIRMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 184.000.000,- ( Seratus delapan puluh empat juta rupiah ) , saksi korban ACH. SYUKRI SUJARWO sebesar Rp. 160.000.000,- ( Seratus enam puluh juta rupiah ) dan saksi korban Ir. Kusmiaji sebesar Rp. 135.000.000,- ( Seratus tiga puluh lima juta rupiah ).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa SYAIFUL HIDAYAT pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Juni Tahun 2013 hingga pada tahun 2017 atau pada bulan tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Dusun Krajan Tengah, Desa Gumelar, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember atau pada tempat lain yang  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember,  dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni 2013 sekitar jam 12.00 Wib, terdakwa SAIFUL HIDAYAT kerumah saksi korban SUKIRMAN dan mengatakan kepada saksi korban : “ Saya bisa mengurusi pengangkatan PNS melalui jalur regular, “ lalu saksi korban jawab : “ Bener tah pak ? “ lalu terdakwa SAIFUL HIDAYAT menjawab : “ Bisa “ lalu terdakwa SAIFUL HIDAYAT mengatakan kepada saksi korban SUKIRMAN  “ Kalau sarjana atau D3 biayanya Rp. 175.000.000,- (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah), kalau lulusan SMA biayanya Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dan waktu itu terdakwa SAIFUL HIDAYAT berjanji anak saksi korban akan diangkat menjadi PNS dilingkungan kesehatan pada tahun 2014 serta saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban jika punya orang di Jakarta yang bisa mengangkat menjadi PNS (meluluskan penerimaan PNS melalui jalur reguler).
  • Bahwa karena saksi korban SUKIRMAN percaya sehingga tertarik dengan ucapan terdakwa sehingga saksi korban SUKIRMAN untuk mengurusi pengangkatan PNS anak saksi korban melalui terdakwa SAIFUL HIDAYAT yang kemudian pada tanggal 28 Juni 2013 sekitar jam 12.00 Wib saksi korban SUKIRMAN menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah) sebagai tanda jadi. Bahwa setelah itu anak saksi korban yang bernama MUHAMMAD DANANG SUPRAYOGI disuruh mengisi formulir dan melengkapi persyaratan ijazah, dan setelah itu dikumpulkan kepada terdakwa SAIFUL HIDAYAT, tapi setelah uang diserahkan, hingga sekarang anak saksi korban tidak diangkat menjadi PNS dan dari tahun 2013 hingga tahun 2015, saksi korban telah menyerahkan uang kepada terdakwa SAIFUL HIDAYAT sebesar Rp. 175.000.000,- (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tanggal 28 Juni 2013 saksi korban SUKIRMAN menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) dirumah saksi korban.
  • Pada tanggal 05 Juni 2014 saksi korban SUKIRMAN menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ) dirumah saksi korban.
  • Pada tanggal 31 Desember  2014 saksi korban SUKIRMAN menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- ( Satu juta rupiah ) dirumah saksi korban.
  • Pada tanggal 03 Januari 2015 saksi korban SUKIRMAN menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 65.000.000,- ( Enam puluh lima juta rupiah ) dirumah saksi korban.
  • Pada tanggal 15 Januari 2015 saksi korban SUKIRMAN menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ) dirumah saksi korban.
  • Pada tanggal 22 Pebruari 2015 saksi korban SUKIRMAN menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ) dirumah saksi korban.
  • Pada tanggal 09 April 2015 saksi korban SUKIRMAN menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ) dirumah saksi korban.
  • Pada tanggal 26 April  2015  saksi korban SUKIRMAN menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua juta rupiah ) dirumah saksi korban.
  • Pada tanggal 13 Juli 2015 saksi korban SUKIRMAN menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 62.000.000,- ( Enam puluh dua juta rupiah ) dirumah saksi korban.
  • Bahwa selain itu terdakwa SYAIFUL HIDAYAT  juga meminta uang lagi kepada saksi korban sebesar Rp. 9.000.000,- ( Sembilan juta rupiah ) dan saksi korban menyerahkannya kepada terdakwa langsung.
  • Bahwa karena hingga tahun 2017 anak saksi korban SUKIRMAN belum juga diangkat menjadi PNS, akhirnya pada tahun 2018 saksi korban meminta uangnya dikembalikan, tapi terdakwa SAIFUL HIDAYAT beralasan uangnya masih diurus di Jakarta dan hingga sekarang uang tersebut belum dikembalikan oleh terdakwa SAIFUL HIDAYAT, karena tidak  ada respon yang baik dari terdakwa SAIFUL HIDAYAT akhirnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balung.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2014, terdakwa SYAIFUL HIDAYAT datang ke rumah saksi korban ACH. SYUKRI SUJARWO dengan menjanjikan anak saksi korban yang bernama ABD. WAFI akan diangkat menjadi PNS ( lulus tes penerimaan PNS ) di lingkungan pendidikan menjadi Guru dengan biaya sebesar Rp. 160.000.000,- ( Seratus enam puluh juta rupiah ), selain itu terdakwa juga menceritakan kepada saksi korban kalau sudah banyak orang-orang yang dibawanya menjadi PNS sehingga karena percaya dengan ucapan terdakwa tersebut akhirnya saksi korban ACH. SYUKRI SUJARWO menyerahkan uang sebesar Rp. 160.000.000,- ( Seratus enam puluh juta rupiah ) kepada terdakwa SYAIFUL HIDAYAT dengan diangsur sebanyak empat kali pada rentan antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015.
  • Bahwa terdakwa SYAIFUL HIDAYAT meyakinkan kepada saksi korban ACH. SYUKRI SUJARWO jika anak saksi korban akan diangkat menjadi PNS Guru pada tahun 2015 ( tiga bulan setelah pelunasan uang ) namun hingga sekarang anak saksi korban belum diangkat menjadi PNS dan uang yang dserahkan kepada terdakwa tidak juga dikembalikan kepada saksi korban, akhirnya saksi korban melaporkan ke Polsek Balung dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 160.000.000,- ( Seratus enam puluh juta rupiah ).
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus 2016, terdakwa SYAIFUL HIDAYAT datang ke rumah saksi korban Ir. Kusmiaji dan mengatakan kepada saksi korban kalau terdakwa kalau anak saksi korban yang bernama DESI AJI PUSPITARINI diangkat menjadi PNS( lulus tes penerimaan PNS ) di Kebidanan pada bulan September tahun 2016 dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp. 135.000.000,- ( Seratus tiga puluh lima juta rupiah , karena percaya dengan ucapan dari terdakwa tersebut akhirnya saksi korban Ir. Kusmiaji menyerahkan uang kepada terdakwa SYAIFUL HIDAYAT sebesar Rp. 135.000.000,- ( Seratus tiga puluh lima juta rupiah ) secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
  • Tanggal 22 Agustus 2016 saksi korban Ir. Kusmiaji menyerahkan uang kepada terdakwa SYAIFUL HIDAYAT sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah ).
  • Tanggal 28 Agustus 2016 saksi korban Ir. Kusmiaji menyerahkan uang kepada terdakwa SYAIFUL HIDAYAT sebesar Rp. 30.000.000,- ( Tiga puluh juta rupiah ).
  • Tanggal 22 September 2016 saksi korban Ir. Kusmiaji menyerahkan uang kepada terdakwa SYAIFUL HIDAYAT sebesar Rp. 30.000.000,- ( Tiga puluh juta rupiah ).
  • Tanggal 24 Oktober 2016 saksi korban Ir. Kusmiaji menyerahkan uang kepada terdakwa SYAIFUL HIDAYAT sebesar Rp. 25.000.000,- ( Dua puluh lima juta rupiah ).
  • Tanggal 01 November 2016 saksi korban Ir. Kusmiaji menyerahkan uang kepada terdakwa SYAIFUL HIDAYAT sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ).
  • Tanggal 03 Januari 2017 saksi korban Ir. Kusmiaji menyerahkan uang kepada terdakwa SYAIFUL HIDAYAT sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah ).

 

  • Bahwa sampai saat ini anak saksi korban tidak juga diangkat menjadi PNS dan pada saat saksi korban meminta uangnya dikembalikan, tapi terdakwa SAIFUL HIDAYAT beralasan uangnya masih diurus di Jakarta akhirnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balung.
  • Bahwa  oleh terdakwa SYAIFUL HIDAYAT uang yang diserahkan dari para saksi korban SUKIRMAN, saksi korban ACH. SYUKRI SUJARWO dan saksi korban Ir. KUSMIAJI tersebut diserahkan kepada temannya yang bernama ARMAN PURWANA ( DPO ) dan dari ARMAN PURWANA terdakwa dikenalkan kepada seseorang yang bernama RUSJA ( DPO ) yang ada di Jakarta yang bekerja di Badan Kepegawaian Nasional dan Pak ARIF ( DPO ) yang bekerja di Kementerian Aparatur Negara.
  • Bahwa terdakwa menggunakan uang dari para saksi korban tersebut tanpa seijin dari saksi korban dan akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban SUKIRMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 184.000.000,- ( Seratus delapan puluh empat juta rupiah ) , saksi korban ACH. SYUKRI SUJARWO sebesar Rp. 160.000.000,- ( Seratus enam puluh juta rupiah ) dan saksi korban Ir. Kusmiaji sebesar Rp. 135.000.000,- ( Seratus tiga puluh lima juta rupiah ).

                       

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya