Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Jmr PT BPR NUSAMBA RAMBIPUJI AHMAD ROFIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat 4/Pdt.G.S/2024/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA RAMBIPUJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1agung irawanPT BPR NUSAMBA RAMBIPUJI
Tergugat
NoNama
1AHMAD ROFIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.830.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan sah Perjanjian Kredit yang di buat antara Penggugat dan Tergugat berupa Fasilitas Pinjaman Nomor SPK : 1468/PK/XI/2022 Pada hari Rabu, 30 November 2022
3.    Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji atau melakukan wanprestasi;
4.    Menghukum Tergugat oleh karenanya untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp113.998.620,- (seratus tiga belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pokok            = Rp. 45.830.000
Bunga            = Rp. 65.998.620
Denda            = Rp.   2.170.000+
Total Kewajiban        = Rp.113.998.620
         Secara tunai, kontan, seketika dan tanpa di cicil kepada Penggugat ;
5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diserahkan kepada penggugat berupa Kendaraan Bermotor dengan BPKB Nomor O-08386063, Merk Isuzu,Type NKR71 HD E2, Tahun 2010, Nomor rangka: MHCNK71LYAJ017481, Nomor Mesin: B017481, Warna Putih, Bahan Bakar Solar, Nomor Polisi N 9770 YG, Atas Nama: Yuliana Ratna Dewi AMD.KEP;
6.    Menghukum apabila Tergugat tidak membayar secara tunai, kontan dan seketika hutang Tergugat kepada Penggugat maka Kendaraan Bermotor dengan BPKB Nomor O-08386063, Merk Isuzu,Type NKR71 HD E2, Tahun 2010, Nomor rangka: MHCNK71LYAJ017481, Nomor Mesin: B017481, Warna Putih, Bahan Bakar Solar, Nomor Polisi N 9770 YG, Atas Nama: Yuliana Ratna Dewi AMD.KEP, dialihkan penguasaannya kepada penggugat sebagai jaminan pembayaran hutang;
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang di timbulkannya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak