Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit yang di buat antara Penggugat dan Tergugat berupa Fasilitas Pinjaman Nomor SPK : 1468/PK/XI/2022 Pada hari Rabu, 30 November 2022
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji atau melakukan wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat oleh karenanya untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp113.998.620,- (seratus tiga belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pokok = Rp. 45.830.000
Bunga = Rp. 65.998.620
Denda = Rp. 2.170.000+
Total Kewajiban = Rp.113.998.620
Secara tunai, kontan, seketika dan tanpa di cicil kepada Penggugat ;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diserahkan kepada penggugat berupa Kendaraan Bermotor dengan BPKB Nomor O-08386063, Merk Isuzu,Type NKR71 HD E2, Tahun 2010, Nomor rangka: MHCNK71LYAJ017481, Nomor Mesin: B017481, Warna Putih, Bahan Bakar Solar, Nomor Polisi N 9770 YG, Atas Nama: Yuliana Ratna Dewi AMD.KEP;
6. Menghukum apabila Tergugat tidak membayar secara tunai, kontan dan seketika hutang Tergugat kepada Penggugat maka Kendaraan Bermotor dengan BPKB Nomor O-08386063, Merk Isuzu,Type NKR71 HD E2, Tahun 2010, Nomor rangka: MHCNK71LYAJ017481, Nomor Mesin: B017481, Warna Putih, Bahan Bakar Solar, Nomor Polisi N 9770 YG, Atas Nama: Yuliana Ratna Dewi AMD.KEP, dialihkan penguasaannya kepada penggugat sebagai jaminan pembayaran hutang;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang di timbulkannya;
|