Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2021/PN Jmr GEDION ARDANA RESWARI , SH.MH. YOYOK FIADI als P. YOLA Bin JEMBAR SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2021/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan Print-71/M.5.12.3/Enz.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1GEDION ARDANA RESWARI , SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOYOK FIADI als P. YOLA Bin JEMBAR SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
-------- BahwaterdakwaYOYOK FIADI als P. YOLA Bin JEMBAR SANTOSO bersama temannya ASWI (DPO), RAM(DPO), IMAM (DPO) padahariRabuTanggal24 Maret 2021SekiraPukul14.30 Wibatau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2021,bertempatdi Halaman Rumah Milik Saksi WAWAN BAHYUKI tepatnya di Dusun Krajan Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, Dengansengajamenawarkanataumemberikesempatankepadakhalayakumumuntukbermainjudiataudengansengajaturutsertadalamperusahaanuntukitu, dengantidakpeduliapakahuntukmenggunakankesempatanadanyasesuatusyaratataudipenuhinyasesuatutatacara, terdakwa melakukan perbuatan dengan cara sebagai berikut :   ---


-    Bermula terdakwa YOYOK FIADI als P. YOLA Bin JEMBAR SANTOSO bersama temannya ASWI (DPO), RAM(DPO), IMAM (DPO) padahariRabuTanggal24 Maret 2021SekiraPukul14.30 WibtelahmelakukanpermainanjudiBola Bilyard jenis 31’an dengan cara tersangkabersamatemannya ASWI (DPO), RAM (DPO), IMAM (DPO) tersebutterlebihdahulumengambilundianKoin yang berisitulisanAngka (10, 11, 12, 13, 14, 15 dan 16), setelahmasingmasingpemaintelahmengambil 1 buahkoin yang berisikanangka, kemudian para pemainbergantianmelakukanpermainanmemasukkan bola bilyarddariangka 1 sampaidenganangka 15 kedalamlubang yang terdapatpadamejabilyard. apabila bola bilyard yang telahmasukkedalamlubangmejabilyardtersebutdituliskedalampapantulisselanjutnyaditambahkandenganangka yang beradadalammasingmasingkoin yang sebelumnyatelahdiambilolehmasingmasingpemain, jikasalahsatupemainmenjumlahkanantarakoin yang dimiliknyadenganjumlah bola bilyard yang masukkedalamlubangmejabilyarddenganjumlah 31, makapemaintersebutlah yang dinyatakanmenangdanberhakmenerimauangtaruhan yang masingmasingpemainmembayarsejumlahrp. 10.000,- (sepuluhribu rupiah).
-    Bahwasekitar jam sekira jam 16.00 Wibpadasaatterdakwabersamadengantemannya ASWI (DPO), RAM(DPO), IMAM (DPO) sedangmelakukanjudi bola bilyardtelahditangkapolehpetugaskepolisianyaitusaksi YANUAR RICHKY dansaksi ARIES DWI selanjutnyadilakukanpenggeledahanditemukanberangbuktiberupa16 (enam belas) buah bola bilyard, 4 (empat) buah stick bilyard, 1 (satu) buah papan tulis, 7 (tujuh) buah koin yang bertuliskan angka, 1 (satu) buah meja bilyard sertauang tunai sebesar rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) selanjutnyaterdakwaberikutbarangbuktinyadibawakepolresjembersedangkantemanterdakwa ASWI (DPO), RAM(DPO), IMAM (DPO) melarikandiri
-    Bahwa terdakwa mengadakan judibola bilyard jenis 31’antanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan
--------PerbuatanterdakwasebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal303 ayat (1) ke-2 KUHP.

ATAU
KEDUA :

-------- BahwaYOYOK FIADI als P. YOLA Bin JEMBAR SANTOSO bersama temannya ASWI (DPO), RAM(DPO), IMAM (DPO) padahariRabuTanggal24 Maret 2021SekiraPukul14.30 Wibatau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2021,bertempatdi Halaman Rumah Milik Saksi WAWAN BAHYUKI tepatnya di Dusun Krajan Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember,, Dengansengajaikutserta main judidijalanumumataudipinggirjalanumumatauditempat yang dapatdikunjungiumum, kecualiadaijindaripenguasa yang berwenang yang telahmemberiijinuntukmengadakanperjudianitu, terdakwa melakukan perbuatan dengan cara sebagai berikut :   -----------------------------------------------------------------------------------------
-    Bermula terdakwa YOYOK FIADI als P. YOLA Bin JEMBAR SANTOSO bersama temannya ASWI (DPO), RAM(DPO), IMAM (DPO) padahariRabuTanggal24 Maret 2021SekiraPukul14.30 WibtelahmelakukanpermainanjudiBola Bilyard jenis 31’an dengan cara tersangkabersamatemannya ASWI (DPO), RAM (DPO), IMAM (DPO) tersebutterlebihdahulumengambilundianKoin yang berisitulisanAngka (10, 11, 12, 13, 14, 15 dan 16), setelahmasingmasingpemaintelahmengambil 1 buahkoin yang berisikanangka, kemudian para pemainbergantianmelakukanpermainanmemasukkan bola bilyarddariangka 1 sampaidenganangka 15 kedalamlubang yang terdapatpadamejabilyard. apabila bola bilyard yang telahmasukkedalamlubangmejabilyardtersebutdituliskedalampapantulisselanjutnyaditambahkandenganangka yang beradadalammasingmasingkoin yang sebelumnyatelahdiambilolehmasingmasingpemain, jikasalahsatupemainmenjumlahkanantarakoin yang dimiliknyadenganjumlah bola bilyard yang masukkedalamlubangmejabilyarddenganjumlah 31, makapemaintersebutlah yang dinyatakanmenangdanberhakmenerimauangtaruhan yang masingmasingpemainmembayarsejumlahrp. 10.000,- (sepuluhribu rupiah).
-    Bahwasekitar jam sekira jam 16.00 Wibpadasaatterdakwabersamadengantemannya ASWI (DPO), RAM(DPO), IMAM (DPO) sedangmelakukanjudi bola bilyardtelahditangkapolehpetugaskepolisianyaitusaksi YANUAR RICHKY dansaksi ARIES DWI selanjutnyadilakukanpenggeledahanditemukanberangbuktiberupa16 (enam belas) buah bola bilyard, 4 (empat) buah stick bilyard, 1 (satu) buah papan tulis, 7 (tujuh) buah koin yang bertuliskan angka, 1 (satu) buah meja bilyard sertauang tunai sebesar rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) selanjutnyaterdakwaberikutbarangbuktinyadibawakepolresjembersedangkantemanterdakwa ASWI (DPO), RAM(DPO), IMAM (DPO) melarikandiri
-    Bahwa terdakwa ikutsertabermainjudiBola Bilyard jenis 31’antanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan

--------PerbuatanterdakwasebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal303 bisayat (1) ke-2 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya