Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
149/Pid.Sus/2024/PN Jmr | Anak Agung Gede Hendrawan, S.H. | AGUS SALIM BIN SUTAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Nomor Perkara | 149/Pid.Sus/2024/PN Jmr |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-719/M.5.12.3/Eku.2/04/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa Agus Salim Bin Sutar pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 03.15 wib atau dalam bulan Februari 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah milik saksi Niah Binti Alm Buri di Dusun Grujugan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember, ia terdakwa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (Slag-, steek-, of stootwapen). Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |