Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tidak sah penetapan seorang Tersangka yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia C.q. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Jember tanggal 18 Agustus 2021, berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP-B/625 /XI/1.11/2020/RES KRIM/SPKTPolres Jember, tanggal 23 November 2020, karena bertentangan dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014.
- Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon dengan menerbitkan SP3.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |