Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Jmr HARI PURNOMO 1.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember
2.Pejabat Pembuat Komitmen Covid – 19
3.Bupati Jember
Penetapan Jadwal Sidang Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat 11/Pdt.G.S/2024/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1HARI PURNOMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yunizar Wahyu Tristanto, S.H.HARI PURNOMO
Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember
2Pejabat Pembuat Komitmen Covid – 19
3Bupati Jember
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 189.884.800,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  sah  secara  hukum  perbuatan  TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, II telah terbukti telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  3. Menyatakan sah secara hukum dan karenanya mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT adanya hutang TERGUGAT berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Kerja (SPMK) Nomor : 027/1768.14/SPMK/35.09.416/VIII/2020,  tanggal 24 Agustus 2020 dan Surat Pesanan Nomor : 027/1768.13/SP/35.09.416/VIII/2020, tanggal 24 Agustus 2020;
  4. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I, II secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus hak-hak PENGGUGAT.
  1. Kerugian materiil

Kerugian materiil sebesar Rp. 189.884.800,-  (seratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah);

  1. Kerugian inmateriil
  2. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I, II secara tanggung  renteng  untuk  membayar  uang  bunga  2%  Perbulan  dari hutang yang belum dibayar kepada PENGGUGAT, terhitung sejak bulan November 2020 sampai gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrach van Gewijsde) dalam perkara ini;
  3. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I, II tunduk dan patuh pada putusan ini;
  4. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I, II untuk membayar kepada PENGGUGAT bila lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini untuk membayar uang paksa (dwangsom) tiap hari sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) secara tunai dibayar sampai putusan dalam perkara ini dilaksanakan;
  5. Menghukum   TERGUGAT,   TURUT   TERGUGAT   I,   II   untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak