Dakwaan |
DAKWAAN KESATU ; Bahwa terdakwa SALI ALS PAK MAFUD pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2010 sekitar jam 11.00 WIB. bertempat dirumah ter - dakwa yang terletak di Dusun Pondok Lalalng RT.IV RW.3 Desa Wonojati,Kecamatan Jenggawah,Kabupaten Jember. dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya aqtau sebagaian adalah kepunyaan oarang lain - tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP. DAKWAAN KEDUA ; Bahwa terdakwa SALI ALS PAK MAFUD pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2010 sekitar jam 11.00 WIB. bertempat dirumah ter - dakwa yang terletak di Dusun Pondok Lalalng RT.IV RW.3 Desa Wonojati,Kecamatan Jenggawah,Kabupaten Jember. dengan maksud- untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat,ataupun rangkaian kebohongan,menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP. |