Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
403/Pid.B/2025/PN Jmr BAMBANG ARIF SUSANTO, S.H. ASMO WIJAYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 403/Pid.B/2025/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3796/M.5.12.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan.

Bahwa terdakwa ASMO WIJAYANTO pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di jalan gang samping rumah korban JASULI alamat Dusun Krajan Rt 003 Rw 008 Desa Mumbulsari Kec Mumbulsari Kab Jember, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban JASULI, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa awalnya saksi korban JASULI hendak mengobati pohon pisang dirumahnya yang mana pada saat itu ada acara pernikahan dan banyak orang kemudian tiba-tiba tedakwa JASULI melewati jalan gang kecil disamping rumah saksi korban dimana saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dari arah selatan menju arah utara dan berhenti dengan jarak +  8 meter s/d + 10 meter dari rumah korban kemudian saksi korban mendatang terdakwa dengan tujuan menegor terdakwa dengan mengatakan “ Jek tak santak mon nompak sepeda motor polanah jelenah copek “ (jangan terlalu cepat naik sepeda motor soalnya jalannya kecil), dan dengan perkataan dari saksi korban tersebut terdakwa merasa tidak terima kemudian terdakwa mendongkrak sepeda motor lalu terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi korban JASULI dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kanannya dengan mengepal sebanyak 1 kali dan mengenai pelipis pipi kiri saksi korban sehingga saki korban terjatuh terlentah ke belakang dan kemudian saat saksi korban terlentang lalu terdakwa memukul kembali dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal sebanyak 4 kali dan mengenai pipi kiri wajah saksi korban dan kemudian dilerai oleh saksi MISYANI dan saksi HOTIJAH.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban JASULI berobat di Puskesmas Mumbulsari sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 400.7.22.1/496/35.09.311.17/2025 tanggal 09 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh dr. META ANDHARASTA

Hasil pemeriksaan :

Terdapat memar pada pelipis kiri diameter 5 cm

Terdapat memar pada dahi diameter 5 cm

Kesimpulan :

                Memar pada pelipis kiri diameter 5 cm

                Memar pada dahi diameter 5 cm

Perbuatan terdakwa ASMO WIJAYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)   KUHP.    

Pihak Dipublikasikan Ya