Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2024/PN Jmr APRIANI CANDRA CHRISTINA, S.H. AHMAD JUNAIDI bin LIPRAYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-748/M.5.12.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

         Bahwa terdakwa AHMAD JUNAIDI bin LIPRAYITNO, pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 05.54 wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Teuku Umar, tepatnya depan Perum San Cefila masuk Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa mulanya terdakwa mengemudikan Kendaraan Truck Box Hino No pol : W-8979-PQ melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sekira 60 km/jam, masuk persneleng 3, kemudian jarak sekira 20 meter ada Kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol : P-2973-JG yang dikemudikan saksi Karyani melaju searah di depan Kendaraan Truck Box Hino No pol : W-8979-PQ yang dikemudikan terdakwa dan berjalan di tengah badan jalan, namun tidak melewati garis marka tengah jalan sambil menyalakan lampu sein sebelah kanan dan mulai menyalakan lampu sein 50 meter sebelum lokasi kecelakaan karena hendak belok ke kanan kerah Perum San Cefila, sesampainya di TKP sewaktu Kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol : P-2973-JG yang dikendarai saksi Karyani masih berjalan pelan dari timur ke barat (belum belok ke kanan), sesampainya di TKP karena kelalaian terdakwa tidak mengurangi kecepatan Kendaraan Truck Box Hino Nopol : W-8979-PQ yang dikemudikannya dan tidak melakukan pengereman, ketika jarak semakin dekat sekira 3 meter Kendaraan Truck Box Hino Nopol : W-8979-PQ yang dikemudikan terdakwa hendak mendahului Kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol : P-2973-JG tersebut, namun karena Kendaraan Truck Box Hino Nopol : W-8979-PQ yang dikemudikan terdakwa kurang berjalan ke kanan sehingga bodi depan sebelah kiri Kendaraan Truck Box Hino Nopol : W-8979-PQ membentur bodi belakang Kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol : P-2973-JG tersebut sehingga Kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol : P-2973-JG dan saksi Karyani terjatuh di badan jalan sebelah selatan, kemudian Kendaraan Truck Box Hino Nopol : W-8979-PQ tetap melaju ke arah barat dan berjalan oleng ke kanan masuk ke jalur yang diperuntukkan dari arah berlawanan dan terdakwa melihat pada jarak sekira 5 meter didepannya ada Kendaraan sepeda motor Suzuki Shogun Nopol : P-6928-JO yang dikemudikan saksi Rony Setia Budi dan saksi Nanang Basuki, dan terdakwa tidak mengurangi kecepatannya dan tidak melakukan pengereman, sehingga karena jarak sudah sangat dekat sehingga bodi depan sebelah kanan Kendaraan Truck Box Hino Nopol : W-8979-PQ membentur bodi sebelah kanan Kendaraan sepeda motor Suzuki Shogun Nopol : P-6928-JO sehingga sepeda motor Suzuki Shogun Nopol : P-6928-JO beserta saksi Rony Setia Budi dan saksi Nanang Basuki terjatuh di bahu jalan utara di sebelah timur atau di sebelah timur pintu masuk Perum San Cefila, dan Kendaraan Truck Box Hino Nopol : W-8979-PQ tetap melaju ke arah barat lalu  membentur roda depan Kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol : P-3281-QAY yang dikemudikan oleh korban TIO HERVAN FALDANI TAYEB dan penumpangnya yaitu korban HERMIONE PRINCESS HADI, setelah itu Kendaraan Truck Box Hino Nopol : W-8979-PQ baru berhenti di bahu jalan sebelah utara dengan posisi bodi depan menghadap serong ke kanan / barat laut dan dibawah bemper Kendaraan Truck Box Hino Nopol : W-8979-PQ  yang dikemudikan terdakwa, ada kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol : P-3281-QAY beserta korban TIO HERVAN FALDANI TAYEB dan penumpangnya yaitu korban HERMIONE PRINCESS HADI dalam kondisi tidak sadarkan diri dan keluar darah dari kepala, setelah itu korban TIO HERVAN FALDANI TAYEB dan korban HERMIONE PRINCESS HADI dibawa dengan menggunakan Kendaraan Ambulance milik RS Bina Sehat ke RS Bina Sehat.
  • Bahwa sesaat sebelum terjadi benturan kecelakaan terdakwa yang mengemudikan Kendaraan Truck Box Hino Nopol : W-8979-PQ tidak melakukan pengereman dan tidak mengurangi kecepatannya serta tidak menyalakan bunyi tanda klakson.
  • Bahwa keadaan TKP saat kejadian yaitu : Permukaan jalan beraspal baik, Jalan lurus datar, Jalan membujur arah barat ke timur atau timur ke barat,  Jalan diperuntukkan dua arus,  Garis Marka tengah jalan bentuknya putus - putus, Arus lalu lintas dalam keadaan sepi, Terdapat lampu TL berkedip kuning di TKP kecelakaan, keadaan cuaca di TKP dalam keadaan cerah, pagi hari.
  • Bahwa akibat benturan dengan Kendaraan Truck Box Hino Nopol : W-8979-PQ yang dikemudikan terdakwa, korban TIO HERVAN FALDANI TAYEB meninggal dunia sesaat setelah mendapatkan perawatan di RS Bina Sehat, sedangkan korban HERMIONE PRINCESS HADI yang mengalami luka di kepala, gigi ada beberapa yang retak, patah tulang tangan kiri dan tangan kanan serta pinggul sebelah kanan mendapatkan tindakan operasi, namun pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 00.30 wib kondisi korban HERMIONE PRINCESS HADI kritis dan pada Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 01.50 wib korban HERMIONE PRINCESS HADI meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan hasil Surat hasil Visum Et Repertum Nomor : IV/II/VL/RM/BS/02-2024, tanggal 24 Februari 2024, dari RS BINA SEHAT,  an. HERMIONE PRINCESS HADI, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HILDA NUR ACHFIDAWATI selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan, dengan kesimpulan :

Penderita meninggal dunia di ICU RS Bina Sehat Jember pada tanggal 11 Februari 2024, pukul 01.50 wib, dengan ditemukan patah tulang tertutup pada tulang pinggul bawah, tulang pinggul tengah, tulang lengan atas kiri, patah tulang terbuka pada tulang hasta dan pengumpil kiri dan tulang paha kanan, luka robek pada dahi kanan, luka robek dinding perut tidak menembus otot perut bagian dalam.

Telah dilakukan prosedur operasi pada pasien tersebut berupa eksplorasi luka dinding perut, ditemukan luka tidak menembus otot perut bagian dalam, penutupan luka robek dahi kanan, fiksasi internal patah tulang paha kanan, fiksasi internal patah tulang pengumpil kiri.

  • Bahwa berdasarkan hasil Surat hasil Visum Et Repertum Nomor : III/II/VL/RM/BS/02-2024, tanggal 24 Februari 2024, dari RS BINA SEHAT, an. HERMIONE PRINCESS HADI, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MONIKA ROOSYIDAH selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan, dengan kesimpulan :

Pasien dinyatakan meninggal dunia dengan ditemukan luka terbuka dirahang bawah sebelah kanan kurang lebih tiga sentimeter, lebar dua sentimeter dasar lemak dan terdapat pendarahan aktif teraba retak, patah tulang pada rahang bawah, sebab kematian tidak bisa ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya