Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Jmr MOHAMMAD ANTOK KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JELBUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Jmr
Tanggal Surat Rabu, 03 Nov. 2021
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2021/PN Jmr
Pemohon
NoNama
1MOHAMMAD ANTOK
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JELBUK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas “Telah Terbukti” dan tidak dapat dibantah lagi kebenarannya, perbuatan TERMOHON dalam melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap diri PEMOHON tanpa didahului dengan penetapan status sebagai Tersangka “Telah” bertentangan dengan KUHAP, dan Yurisprudensi MA.RI sehingga patut untuk dinyatakan penangkapan dan penahanan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah CACAT HUKUM dan TIDAK SAH sehingga menurut Pasal 77 s/d 83 KUHAP sudah sepatutnya Ketua Pengadilan Negeri Jember cq. Yang Mulia Hakim Pemeriksa dan Mengadili Perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;-------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
2.    Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap /51/X/2021/Reskrim tertanggal 24 Oktober 2021 mengenai dugaan peristiwa tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana 2021 yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah TIDAK SAH dan CACAT HUKUM;-----------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
3.    Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SPP/12/X/2021/ Reskrim tertanggal 25 Oktober mengenai dugaan peristiwa tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana 2021 yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah TIDAK SAH dan CACAT HUKUM;-----------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
4.    Menghukum TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan;-----------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
5.    Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian, berupa:------------------------------------------------------------------------------------ ----------------------------------------------------------------------------------------------
-    Kerugian Materiil:-----------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------
Membayar ganti kerugian materiil karena PEMOHON kehilangan penghasilan sebanyak Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);---
----------------------------------------------------------------------------------------
-    Kerugiaan Immateriil:------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------
Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).-----------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------
6.    Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON (MOHAMMAD ANTOK);---------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
7.    Membebankan semua biaya perkara yang timbul dalam Praperadilan ini kepada TERMOHON;-----------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
Atau;
 Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;-------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya